Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Gubernur Sumsel Minta Daerah Awasi Pemudik Lokal

Dwi Apriani
18/5/2020 20:35
Gubernur Sumsel Minta Daerah Awasi Pemudik Lokal
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.(MI/Dwi Apriani)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) melarang masyarakatnya untuk tidak melakukan aktivitas mudik. Termasuk mudik lokal pun secara tegas dilarang oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Diakuinya, sampai saat ini Pemprov Sumsel masih tegas melarang masyarakat mudik dari dan keluar Sumsel, bahkan antarkabupaten dan antarkota sekali pun.

"Jadi, memang untuk saat ini tidak ada relaksasi mengenai mudik. Mudik sudah pasti dilarang dan kita juga lakukan itu di Sumsel. Kalau di pusat, ada istilahnya mudik dilarang titik," kata Herman, Senin (18/5).

Ia mengatakan untuk warga Sumsel yang sudah telanjur mudik dengan mengatakan kata atau istilah lain agar diawasi oleh pemerintah daerah.

Diakuinya, pemerintah daerah baik pemerintah desa, RT, RW dan sebagainya harus bisa berkoordinasi dengan aparat setempat dan gugus tugas jika ada pendatang yang masuk dengan kategori pulang kampung.

Baca juga: Demi Transparansi, Identitas Penerima Bantuan Dibuka

"Jika ada yang pulkam, saya minta pemdes, RT dan RW untuk awasi mereka dan koordinasi dengan gugus tugas. Mereka wajib untuk dikarantina dengan masa inkubasi terlama atau 14 hari," kata dia.

Herman menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan forkopimda di Sumsel untuk bekerja sama dalam menjaga Sumsel. Termasuk memaksimalkan perketat penjagaan di pintu masuk Sumsel, yaitu di bandara, pelabuhan, dan terminal.

"Kita di Pemprov Sumsel bersama tim gugus tugas sudah memaksimalkan upaya penanganan covid-19. Dan kami pun tidak ada relaksasi terkait larangan mudik. Kami minta agar masyarakat juga patuh dan disiplin untuk ikuti anjuran pemerintah," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya