KELOMPOK Diaspora Manggarai Peduli menolak rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membangun pabrik semen di Manggarai Timur.
Penolakan itu disampaikan dalam bentuk petisi kepada Pemkab Manggarai Timur dan Pemprov NTT beserta kementerian terkait. Sebanyak 322 orang dari berbagai profesi dan tinggal di berbagai negara meneken petisi itu.
“Kami menolak pembangunan pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, termasuk izin penambangan bahan baku semen di Lingko Lolok dan sekitarnya,” kata Flory Santosa Nggagur, Minggu (3/5).
Sebelumnya, Uskup Ruteng Mgr Sirianus Hormat menolak pembangunan pabrik semen tersebut.
Sementara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pabrik dibutukan karena daerah itu memang membutuhkan semen untuk pembangunan infrastruktur.
Baca juga : Pemkab Cirebon Bebaskan Retribusi Pasar Selama Covid-19
Namun Flory mengatakan, pembangunan pabrik semen bukanlah hal yang mendesak.
“Secara nasional selama 4 tahun terakhir sejak 2016 terjadi surplus kapasitas produksi semen secara nasional sekitar 30% atau sekitar 40 juta ton. Dengan kata lain, utilisasi pabrik semen hanya mencapai 70%. Bahkan sampai dengan 2024 kondisi ini masih berlanjut dengan utilisasi pabrik yang bahkan semakin kecil menjadi sekitar 65%,” katanya.
Flory meminta Pemprov NTT untuk mengoptimalisasi Pabrik Semen Kupang. Menurut Flory, kalau pun Pemprov NTT ingin mensuplai semen di seluruh NTT dengan produk semen lokal, akan sangat bijak apabila yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas produksi PT Semen Kupang sekaligus membantu PT Semen Kupang yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kesulitan keuangan.
“Argumentasi bahwa pabrik semen akan menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat terdampak menurut kami tidak berdasar. Kehadiran pabrik semen akan meningkatkan jumlah pendatang dari daerah lain yang akan berupaya mengambil bagian atas potensi rembesan manfaat ekonomis dari pabrik tersebut,” kata Flory.
Ia memastikan pabrik dan tambang bahan baku semen akan merusak lingkungan. Bahan baku semen adalah batu gamping yang ditambang secara terbuka Hal inilah yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif dalam coverage area yang luas yaitu lebih dari 500 hektar atau seluas konsensi yang diberikan. (OL-7)