Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggara (TA) 2019, Kamis (30/4). Capaian tersebut merupakan raihan keempat secara berturut-turut yang diraih Pemprov Banten sejak LKPD TA 2016.
Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional bagi atas kewajaran informasi yang diberikan dalam laporan keuangan.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2019 temasuk dokumentasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten, maka BPK memberikan opini WTP," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2019 di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (30/4).
Ia menuturkan, opini WTP merupakan penryataan profesional atas LKPD yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan lainnya. "Dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mendapatkan dan memertahankan opini WTP untuk yang keempat kaliny. Hal tersebut menunjukan komitmen yang kuat dan upaya nyata dari DPRD dan Pemprov Banten," katanya.
LKPD TA 2019, kata dia, merupakan laporan tahun kelima bagi peemrintah pusat dan seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Baik dalam sistem akuntansinya maupun kinerja laporan keuangan.
"Dalam LKPD berbasis akrual pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk mehyajikan seluruh hak kewajiban dan kekayaan. Perubahan kekayaan hasil operasi serta realisasi angggaran dan sisa anggaran lebihnya," ungkapnya.
Dalam LHP TA 2019, BPK juga masih menemukan adanya sembilan catatan terkait kepatuhan terhadap perundang-undanggan. "Meski demikian hal itu tak memengaruhi terhadap opini yang diberikan," tuturnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim berharap melalui LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten TA 2019 tata kelola keuangan yang akan menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP harus tetap bisa pertahankan.
"Segala catatan yang akan disampaikan oleh BPK RI nanti akan menjadi perhatian untuk kita laksankan dan tindnaklanjuti," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga:Selama PSBB, Kualitas Udara Jakarta Membaik
Baca Juga:UPDATE : 1.522 Pasien Sembuh Dari Covid-19
Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk yang ke-11.
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved