Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUA pengusaha kayu di Kota Banjarmasin berinisial CH dan BY ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan karena diduga terlibat perdagangan kayu ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai, Selasa (21/4), mengatakan pekan lalu Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pengusaha kayu di Banjarmasin. "Direktorat Krimsus Polda melakukan razia di dua gudang kayu milik oknum pengusaha kayu di Banjarmasin," ujar Rifai, Rabu (22/4)
Dua oknum pengusaha kayu tersebut diduga melakukan perdagangan kayu atau menampung kayu hasil ilegal loging yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Polisi menemukan barang bukti ratusan kubik kayu.
"Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari Muara Teweh dan Kuala Kurun Kalimantan Tengah yang dimilirkan melalui sungai Barito," ujarnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Masrur mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan praktek ilegal loging yang dilakukan dua oknum pengusaha kayu di Banjarmasin tersebut. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1, Pasal 87 ayat 1 huruf b Undang- undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada bagian jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel juga terus melakukan razia praktek ilegal logging di sejumlah wilayah Kalsel. KPH Tabalong menemukan praktek penebangan liar di dalam kawasan hutan kaki Pegunungan Meratus dengan barang bukti puluhan kubik kayu hutan berbagai jenis. (OL-13)
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved