Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Keppres No 7 Tahun 2020 Perkuat Kedudukan Gugus Tugas Covid-19

Supardji Rasban
14/4/2020 07:37
Keppres No 7 Tahun 2020 Perkuat Kedudukan Gugus Tugas Covid-19
foto ilustrasi covid-19(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KEPUTUSAN Presiden No 7 Tahun 2020 memperkuat kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mengambil langkah-langkah penanganan wabah korona di Indonesia. 

"Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19," ujar Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Aryani melalui pesan WhatsApp yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (14/4)
     
Ia menuturkan dalam Keppres tersebut juga ditegaskan pula pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan demikian tidak ada lagi kementerian yang jalan sendiri atau membuat aturan sendiri. 
     
"Semua harus terkordinasi secara menyeluruh. Dampak pandemi covid-19 tidak main main bahkan mencakup semua sektor, sehingga tiap kementerian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," ucapnya

Dalam  Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan covid-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
    
 "Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," harapnya.

baca juga: Usulan PSBB Ditolak, Wali Kota Sorong Tetap Tegakkan Aturan Covid
    
Ia  menegaskan perlu kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan covid-19.
     
"Dengan adanya status sebagai bencana nasional nonalam ini maka segala sumber daya negara bisa diberdayakan untuk mengatasi ini bersama sama termasuk APBN, APBD dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk bersama memerangi covid-19 ini," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik