Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Presiden No 7 Tahun 2020 memperkuat kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mengambil langkah-langkah penanganan wabah korona di Indonesia.
"Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19," ujar Anggota DPR RI Komisi IX Dewi Aryani melalui pesan WhatsApp yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (14/4)
Ia menuturkan dalam Keppres tersebut juga ditegaskan pula pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan demikian tidak ada lagi kementerian yang jalan sendiri atau membuat aturan sendiri.
"Semua harus terkordinasi secara menyeluruh. Dampak pandemi covid-19 tidak main main bahkan mencakup semua sektor, sehingga tiap kementerian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," ucapnya
Dalam Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan covid-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
"Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," harapnya.
baca juga: Usulan PSBB Ditolak, Wali Kota Sorong Tetap Tegakkan Aturan Covid
Ia menegaskan perlu kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan covid-19.
"Dengan adanya status sebagai bencana nasional nonalam ini maka segala sumber daya negara bisa diberdayakan untuk mengatasi ini bersama sama termasuk APBN, APBD dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk bersama memerangi covid-19 ini," pungkasnya. (OL-3)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved