Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RABU (8/4) lalu, Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengirimkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun, permohonan tersebut ditolak Terawan.
Terawan telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangkaraya yang menyatakan Palangkaraya belum bisa menerapkan PSBB.
“PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Terawan dalam keterangan resmi, Minggu (12/4).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Mau Datang ke Yogyakarta? Ikuti Aturannya
“Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,” katanya.
Selain Palangkaraya, Terawan juga menolak permohonan PSBB yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan corona cirus disease 2019 (covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Walaupun belum dapat diterapkan PSBB di Palangkaraya, Terawan berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-1)
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved