Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov tidak Intervensi Rencana Nyepi Desa Adat 3 Hari di Bali

Arnoldus Dhae
07/4/2020 17:34
Pemprov tidak Intervensi Rencana Nyepi Desa Adat 3 Hari di Bali
Pecalang mengibau warga untuk tidak ke luar rumah saat Hari Raya Nyepi, Kamis (26/3).(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Bali tidak bisa mengintervensi rencana kegiatan Nyepi/Nyipeng Desa Adat serentak di semua desa adat selama tiga hari, yakni pada 18-20 April.

"Rabu (8/4), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Ketika nantinya  Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui Nyepi Desa Adat di seluruh desa adat di Bali, yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat. Ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah  tidak intervensi  terhadap kajian yang terkait sastra agama," kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Selasa (7/4).

Dewa Indra memastikan, pemprov akan memfasilitas bila Nyepi Desa Adat disepakati untuk digelar. Sehingga, Pemprov Bali meminta PHDI menyampaikan keputusannya.

Jika PHDI menyepakati menggelar Nyepi Desa Adat, pemerintah juga akan menyampaikan informasi ke masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan mereka.

Baca juga: Gubernur Sumut Ingatkan RS Bisa Dipidana jika Tolak Pasien Korona

Dewa Indra juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait nyepi desa adat maupun yang memberikan pandangan yang berbeda.

"Kita bangun komunikasi yang baik sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua. Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelek-jelekkan pendapat orang lain. Kita bangun  diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat, dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi virus korona," tuturnya.

Baca juga: Pemudik Tradisi Syakban di Madura Dipantau Ketat

Majelis Desa Adat Bali dan PHDI Provinsi Bali berencana menggelar Nyepi/Nyipeng Desa Adat serentak di semua desa adat selama tiga hari, yakni pada 18-20 April.

"Hal ini adalah upaya melengkapi upaya sekala (fisik) dan niskala (rohani) untuk mempercepat penanggulangan virus korona atau covid-19. Secara niskala sangat terkait dengan menghormati Bhuta Kala sebelum Tilem Kadasa (bulan mati kesepuluh), yaitu 22 April, disertai dengan upacara Bhuta Yadnya yang berskala kecil,"  kata Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Menurut Sukahet, berbeda dengan Nyepi yang menandai pergantian Tahun Baru Caka, pada Nyepi Desa Adat serentak nanti, krama atau warga desa adat hanya tidak boleh keluar rumah atau dengan kata lain tinggal di rumah saja selama tiga hari, kecuali yang mempunyai tugas khusus dan mendapatkan dispensasi.

Kalau Nyepi yang merupakan awal Tahun Baru Caka itu, kata dia, masyarakat Bali selain tidak diizinkan keluar rumah, juga dilarang untuk menyalakan penerangan dan saluran internet maupun siaran televisi juga dimatikan, bandara hingga pelabuhan juga tidak beroperasi.

Baca juga: Penutupan Jalur Pendakian Gunung Ciremai Diperpanjang

Sementara bagi umat yang bukan warga desa adat, diimbau untuk turut berpartisipasi dalam Nyepi Desa Adat itu.

"Rencana ini disetujui antara MDA dan PHDI hanya tidak boleh keluar rumah saja, sedangkan lain-lainnya akan normal seperti bandara, internet dan sebagainya. Jadi hanya eka berata atau tidak keluar rumah saja,"  ucapnya.   

Pihaknya pada 8 April mendatang, bersama PHDI Bali akan menggelar paruman atau rapat untuk memfinalisasi rencana Nyepi atau Nyipeng Desa Adat ini. "Setelah 8 April akan kami susul dengan edaran resmi,"  ucapnya.

Nantinya edaran tersebut akan sepengetahuan Gubernur Bali Wayan Koster karena hal ini memang yurisdiksi Majelis Desa Adat bersama PHDI Bali. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya