Gubernur Babel Anggarkan Bantuan Sembako Bagi ODP/PDP Covid-19

Rendy Ferdiansyah
02/4/2020 15:25
Gubernur Babel Anggarkan Bantuan Sembako Bagi ODP/PDP Covid-19
Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan.(DOK PEMPROV BABEL)

Berbagai langkah dilakukan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan untuk membantu masyarakat. Yang terbaru menyiapkan anggaran untuk bantuan sembako bagi orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) korona (covid-19). Selain itu, Gubernur Erzaldi juga menghapus denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Erzalda sudah menganggarkan APBD Rp2 miliar untuk membantu ODP dan PDP covid-19. "Sudah kita anggarkan. Nanti para ODP dan PDP ini akan mendapatkan bantuan sembako setiap bulannya, agar dapat meringankan beban hidup mereka. Tapi yang mendapatkan ini ODP dan PDP yang benar-benar pekerja harian," ungkap dia.

Lebih lanjut Erzaldi mengatakan dirinya sudah mengeluarkan kebijakan menghapus denda tunggakan PKB dan BBNKB serentak di tujuh kantor UPT atau Samsat di kabupaten/kota se-Babel.

Baca Juga: DPRD Babel Setuju DID Rp.25 Miliar Untuk Korona

"Saya prihatin dengan masyarakat, makanya saya keluarkan kebijakan penghapusan denda tunggakan PKB dan BBNKB," kata Erzaldi. 

Ia berharap kemudahan ini, dapat membantu dan meringankan beban masyarakat. "Ini saya lakukan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dampak korona," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Wilayah Pangkalpinang, Rezania Saputra mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini, berlaku bagi kendaraan roda dua dan empat yang sudah jatuh tempo pembayaran mulai 23 Maret hingga 29 Mei.

"Pemutihan ini hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). kebijakan ini untuk meringankan masyarakat di Bangka Belitung di tengah situasi bencana virus korona," jelas Rezania.

Baca Juga: Pemprov Tetapkan Babel Siaga Covid-19

Ia menyebutkan pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di bawah tanggal 23 Maret. ''Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini terhitung mulai 1 April hingga 31 Desember," ujarnya.

Dengan ketentuan, dijelaskannya, wajib pajak harus mendaftarkan dulu kendaraan bermotornya kepada pihak kepolisian Babel dengan melampirkan KTP. "Pemilik kendaraan bermotor harus mendaftarkan kendaraannya ke pihak kepolisian dan melampirkan KTP asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah,” ungkap dia.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan bapak Gubernur ini, karena ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah mewabahnya virus korona," imbuhnya.(RF/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya