Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kerumunan di Ruang Publik di Malang Bakal Dibubarkan

Bagus Suryo
22/3/2020 18:10
Kerumunan di Ruang Publik di Malang Bakal Dibubarkan
Kerumunan warga di Malang bakal dirazia dan dibubarkan untuk cxegah covid-19.(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, terus bekerja keras mengingatkan warga agar jangan nongkrong secara berkelompok di cafe atau tempat publik lainnya.Hal ini untuk mencegah penularan virus covid-19. Jika warga membandel Tim gabungan siap membubarkannya.

Tim  gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri terus bergerak sejak pagi sampai malam hari mendatangi aktivitas warga yang berkelompok. Mereka diingatkan agar berada di rumah atau beraktivitas di kontrakan dan indekos masing-masing, untuk selanjutnya meminta mereka membubarkan diri atau pulang.

Demikian pula pelaku usaha makanan dan minuman diminta agar melayani konsumen pesan melalui daring dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat Malang masuk zona merah korona di Jawa Timur bersama Kota Surabaya.

"Saya ingin sampaikan pesan kepada publik, khususnya para pelaku usaha yang tetap saja beraktivitas dengan mobilitas orang yang banyak hadir di tempat, mari kita bangun kesadaran bersama karena nasib kita ada pada kesadaran dan tanggung jawab kita," tegas Walikota Malang Sutiaji, Minggu (22/3). 

Dalam keterangan tertulis yang diterma wartawan, Sutiaji menekankan tindakan Pemkot Malang untuk kebaikan bersama. Sebab tidak ada yang namanya pemerintah itu berniat dan bersengaja untuk menjadikan orang susah atau merugi. "Tapi tentang covid-19, ini kita bicara keselamatan lebih dari 1 juta populasi yang ada di Kota Malang," pesannya.  

Sutiaji menegaskan kepada semua warga Kota Malang dan pendatang agar mematuhi aturan dan imbauan dari pemerintah.

"Anda abai dan anda tidak sadar kadang virus itu datang dari mana karena pergerakan antara kita, satu dan yang lainnya, kita tidak tahu. Jadi saya minta indahkan, perhatikan dan patuhi aturan tentang social distance serta bergiat di rumah masing masing," ujarnya.

Sejauh ini, Satpol PP terus mendatangi cafe-cafe yang masih buka dan ada konsumen nongkrong secara berkelompok di cafe itu. Bahkan, Satpol PP sempat menghentikan acara reuni mantan pegawai bank di sebuah hotel. Kendati sudah ada imbauan agar beraktivitas di rumah, akan tetapi mereka masih membandel. Pemkot Malang juga tak segan menjatuhkan sanksi mencabut izin usaha.

"Ini bukan untuk menakut-nakuti atau membuat resah, tapi lebih pada tanggung jawab untuk memotret fakta sesungguhnya, sehingga terbangun kesadaran dan tanggung jawab bersama. Ayo lah gotong royong melawan covid-19," imbuhnya. 

Berbagai upaya penyemprotan disinfektan di Kota Malang terus dilakukan di tempat-tempat publik dan perkantoran, mulai Alun-Alun Malang, stasiun, terminal, pasar dan mall. 

Per 21 Maret, terdata di Malang, Orang Dengan Resiko (ODR) 285 orang, Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 78 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi derlapan orang dari sebelumnya empat orang.(OL-13) 

Baca Juga: Usai dari Bali dan Jatim, Satu PDP di Kalsel Positif Korona
Baca Juga: Catat, Ini Lokasi Rapid Test Covid-19 di Jawa Barat!



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya