Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
|
BUPATI Sukoharjo Wardoyo Wijaya hentikan pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara di Kantor Dispendukcapil selama 14 hari mulai Senin (16/3). Keputusan itu dikeluarkan sebagai hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengantisipasi penyebaran virus korona atau covid-19 di wilayah kabupaten Sukoharjo, pada Senin (16/3). Selain menunda layanan pembuatan KTP, hasil rakor Forkompimda juga meniadakan kegiatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan massa atau orang banyak. Terkait hal itu, Kapolres Sukoharjo,AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyatakan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian, hajatan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. "Kami juga menyebar Tim Ciber ke lapangan untuk menghadang berita hoax terkait kasus korona atau covid 19," tandas Bambang. Baca Juga: Tak Hanya Orang, Uang pun Dikarantina 14 Hari Sedang Kejari Sukoharjo juga tidak ketinggalan mengeluarkan kebijakan menyangkut sidang tilang kendaraan, tidak perlu datang ke kantor Kejari, namun cukup lewat sistem online. Begitu halnya untuk kegiatan besuk orang sakit di rumah sakit di wilayah Sukoharjo juga dibatasi untuk maksimal 2 orang. " Tidak ramai ramai seperti saat situasi normal yang lalu," tukas Bupati Wardoyo Wijaya. (OL-13 ).
|
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved