Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih berupaya tetap melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara Tiongkok dan Korea Selatan (Korsel). Selain itu, Pemkab Garut juga memantau warga khususnya yang baru pulang dari luar negeri. Ini merupakan antisipasi pencegahan penyebaran virus korona.
"Kami akan berupaya melakukan pengawasan terhadap WNA karena penyebaran tersebar itu berada di negara tersebut. Namun, pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan selama ini juga tetap memantau WNI yang baru pulang dari luar negeri, seperti halnya Korea dan Tiongkok," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Jumat (13/3).
Dalam mengawasi WNA dan WNI yang baru pulang dari Negara Tiongkok dan Korea, imbuh Helmi, memang tugas pemerintah pusat. Namun, dalam melakukan pengawasan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Kesehatan, dan intansi lainnya.
Baca juga: Jabar Tetapkan Siaga Satu Hadapi Korona
"Saat ini kita melakukan koordinasi dengan pusat supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Karena selain pengawasan, kami juga akan melakukan pembatasan, seperti pengeluaran izin keramaian mengingat penyebaran virus korona ini sudah masuk ke Indonesia. Hanya saja sekarang ini kami belum membatasi pengeluaran izin keramaian, masih dipertimbangkan," ujarnya.
Menurut Helmi, pembatasan izin keramaian akan dilakukan setelah salah satu warga Garut terpapar virus hingga Rumah Sakit Umum dr Slamet merujuknya ke RSHS Bandung. Warga yang memiliki riwayat pernah bekerja di Macau, Tiongkok, kata Helmi, akhirnya masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Kami berharap tidak ada lagi kasus tersebut di Garut. Langkah yang dilakukan Pemkab Garut adalah menyediakan ruang isolasi khusus. Sedangkan, dinas kesehatan sudah melakukan langkah-langkah antisipasi dan sosialiasi terhadap masyarakat melalui Puskesmas agar masyarakat menjaga kesehatan tubuhnya," papar Helmi. (OL-14)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved