JAJARAN Polres Belitung berhasil mengamankan 11,5 kilogram serbuk tanaman kratom. Sayangnya tanaman yang memiliki efek seperti ganja tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti. Sebab belum masuk dalam golongan narkotika dan tidak melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Brigjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, 11,5 kg kratom tersebut diamankan Polres Belitung dalam operasi antik 2020.
"Kratom ini diamankan Polres Belitung saat pelaksanaan Operasi Antik 2020. Berdasarkan pengakuan pemilik barang, kratom ini didatangkan dari Kalimantan," kata Kapolda dalam konfrensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Menumbing 2020, Kamis (12/3).
Dijelaskannya, kratom ini diamankan lantaran efeknya tiga kali memabukkan seperti narkotika jenis ganja. Sayangnya kratom belum masuk dalam golongan narkotika dalam UU Kesehatan.
"Memang efeknya tiga kali seperti ganja, tapi tidak masuk golongan narkotika, sehingga untuk pemilik barang tidak bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Dan hanya kita kenakan wajib lapor. Sedangkan barang bukti kita amankan," jelas Kapolda.
baca juga: Aceh Singkil Masuk Destinasi Wisata Super Prioritas
Kapolda mengusulkan agar jenis tanaman kratom ini dimasukan dalam undang-undang narkotika dan undang-undang kesehatan agar pelakunya bisa ditindak. Ia menambahkan dalam Operasi Antik yang digelar selama 12 hari ini, Polres dan jajaran berhasil mengamankan 51 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu 161,3 gram, ganja 272,4 gram dan ekstasi 99 butir.
"Untuk barang bukti satu senpi rakitan, narkoba berbagai jenis, 16 unit sepeda motor, 2 unit mobil dan uang tunai diduga hasil jual narkoba Rp9 juta," pungkasnya. (OL-3)