Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
POLDA Riau sejak awal Januari hingga kini telah menangkap 21 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Puluhan tersangka itu saat ini sudah mendekam di tahanan sejumlah Polres di Riau guna kepentingan penyidikan.
"Kami saat ini menangani 16 laporan polisi kasus Karthutla dengan tersangka sebanyak 21 orang," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto di Pekanbaru, Rabu (29/1).
Sunarto menjelaskan, total luas lahan yang terbakar akibat perbuatan para tersangka Karhutla mencapai 108,082 hektare. Puluhan tersangka perorangan yang sedang dalam proses hukum itu tersebar pada sejumlah Polres di Riau.
"Luas karhutla yang terbesar mencapai 91,03 hektare terdapat di Bengkalis. Saat ini Polres setempat menangani sebanyak 6 kasus dengan 5 tersangka," jelas Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, selain Bengkalis, Polres Siak telah menangani 2 kasus dengan 3 tersangka dengan luas karhutla sekitar 2,5 hektare. Selanjutnya, Polres Indragiri Hilir terdapat 1 kasus dengan 1 tersangka dengan luas lahan dibakar seluas 4 hektare. Polres Rokan Hilir terdapat 1 kasus dan 2 tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektare.
baca juga: BPK Sulsel Temukan Beberapa Laporan OPD Bermasalah
Kemudian Polres Indragiri Hulu dengan 1 kasus dan 3 tersangka yang luas lahan dibakar mencapai 3,5 hektare. Lalu, Polres Dumai, Polres Meranti, dan Polresta Pekanbaru sama-sama menangani 2 kasus dengan 2 tersangka dengan luas karhutla masing-masing sekitar 5 hektare, 0,0375 hektare, dan 1,015 hektare.
"Sampai kini belum ada tersangka perusahaan yang ditangani secara khusus oleh Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau," ujarnya.(OL-3)
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
TIM Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki kasus kebakaran di areal konsesi delapan perusahaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak 27 korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas Karhutla di sejumlah provinsi dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto
TITIK panas atau hotspot sebagai indikator kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra masih terus meningkat. Dari pantauan terakhir satelit terdeteksi sebanyak 230 titik panas.
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved