Senin 27 Januari 2020, 08:38 WIB

Walhi Babel Desak Hentikan Pertambangan di Pulau Lepar

Rendy Ferdiansyah | Nusantara
Walhi Babel Desak Hentikan Pertambangan di Pulau Lepar

MI/RENDY FERDIANSYAH
Desa Tangjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan

 

WAHANA Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendesak Pemprov Bangka Belitung menghentikan segela bentuk aktivitas pertambangan dan perkebunan di pulau khususnya Pulau Lepar Kabupaten Bangka Selatan. Direktur WALHI Provinsi Babel, Jessix Amundian mengatakan tenggelamnya dua pulau kecil di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan pada 2019 semakin memperkuat bukit bahwa kerusakan lingkungan hidup telah mempercepat laju perubahan iklim.

Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bangka Belitung seiring dengan perubahan bentang alamnya.

Disebutkan Jessix, buruknya tata kelola sumber daya alam telah membuka jalan bagi massifnya alih fungsi hutan dan lahan untuk pertambangan dan HGU perkebunan monokultur skala besar. Hal ini diduga kuat telah menyimpang dari prinsip perencanaan tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga melipatgandakan akumulasi kerusakan lingkungan hidup di Kepulauan ini.

"Ada 577 pulau-pulau kecil di Babel. Dari jumlah tersebut, 29 pulau berpenghuni. Undang-undang secara tegas melarang adanya kegiatan eksploitatif terhadap pulau-pulau kecil, termasuk alih fungsi hutan skala luas dan  aktivitas pertambangan," kata Jessix, Senin (27/1)

Ia menerangkan sebagai contoh aktivitas  pertambangan dan HGU perkebunan sawit skala besar di pulau Lepar Kabupaten Bangka Selatan.

"Terdapat IUP produksi timah seluas 375 hektar di pulau ini. Tidak kurang dari 8 sumber mata air di sekitar IUP. Di sisi yang lain terdapat  juga HGU perkebunan sawit skala besar seluas 8.199,25 hektar," ujarnya.

"Jika dilihat dari luasan Pulau Lepar yang hanya 16.930 hektar. Artinya setengah dari tata ruang Pulau Lepar telah dibebani izin Korporasi dan sangat bertolak belakang dengan program Reforma Agraria Presiden Joko Widodo. Keadaan tersebut sangat riskan mengingat ada 4 desa administratif yaitu Desa Penutuk, Desa Tanjung Sangkar, Desa Kumbung dan Desa Tanjung Labu di pulau ini," tambahnya.

Fakta ini, lanjutnya belum lagi dioverlay dengan  luas kawasan hutan (termasuk flora dan fauna endemik), DAS dan jumlah KK dan jiwa yang terdampak langsung oleh aktivitas korporasi tersebut.

baca juga: Ribuan Hektare Lahan Jagung Diserang Hama Pucuk Daun

Terkait persoalan tersebut WALHI menilai, momentum pembahasan raperda RZWP3K Provinsi Babel harus secara tegas memberikan perlindungan dan penyelamatan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan rakyat pesisir. Termasuk melakukan mitigasi bencana kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana perintah UU No 27 tahun 2007 junto UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta peraturan pemerintah No.64 tahun 2010 tentang mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau kecil. (OL-3)

 

Baca Juga

DOK/PERKOSMI

Pelaku Usaha Kosmetik Jawa Barat Bersiap Hadapi Tren Peningkatan Permintaan

👤Naviandri 🕔Kamis 23 Maret 2023, 18:44 WIB
Produk kecantikan tersebar dalam beragam jenis, baik yang berasal dari dalam negeri dan luar...
dok.Antara

Atlet Catur Kupang-NTT Sabet Gelar Master Nasional

👤Arnoldus Dhae 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:51 WIB
PRESTASI yang membanggakan diraih oleh Fandi Yona Djenmakani, atlet Catur asal Kupang, NTT itu berhasil menyabet gelar Master Nasional...
dok.Antara

Program Taksi Alsintan Dorong Kemandirian Petani dan Mekanisasi Pertanian

👤Dwi Apriani 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:41 WIB
PROGRAM Taksi Alsintan Kementerian Pertanian (Kementan) telah memberikan dampak positif bagi para petani di berbagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya