Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Temanggung, Jawa Tengah memastikan tidak akan bisa membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tahun ini. Pasalnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembentukan UPTD PPA muncul setelah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan daerah terbentuk.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Temanggung, Tusi Indreswari di Temanggung, Kamis (23/1).
Selama ini menurut Tusi, Temanggung hanya memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini berdiri tahun 2014 dan berada di bawah naungan DPPKBPPPA. Berdasarkan surat keputusan (SK) pembentukannya, status lembaga ini masih berupa kelompok kerja (Pokja) atau seperti tim kerja untuk perlindungan perempuan dan anak (PPA) saja.
"Jadi lembaga PPA ini sudah ada, tapi belum menjadi UPTD. Instruksi Mendagri untuk membentuk UPTD PPA itu keluar setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK. Juga SOTK baru sudah terbentuk, jadi tidak bisa bikin UPTD sekarang," ungkap Tusi.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan SOTK baru malah terjadi perampingan beberapa UPTD. Antara lain UPTD yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta UPTD di bawah naungan DPPKBPPPA.
Pembentukan SOTK yang menjadi dasar adanya UPTD, lanjut Tusi, selain harus ada Perbup juga menyangkut masalah penganggaran. Karenanya untuk menata SOTK baru lagi guna memasukan UPTD PPA perlu ada perencanaan anggaran untuk UPTD tersebut. Hal itu tidak bisa dilakukan mendadak.
"Jadi kemungkinan UPTD PPA baru bisa dibentuk tahun depan setelah ada penataan SOTK baru lagi. Soalnya memang instruksi mendagri baru keluar setelah SOTK terbentuk," katanya.
baca juga: TNI Dikerahkan Bersihkan Salurah Persawahan
Adapun Pokja P2TP2A yang sudah ada selama ini, imbuh Tusi, telah menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rata-rata 10-15 kasus per tahun. Namun dalam kerjanya, Pokja ini berjejaring dengan instansi dan dinas lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Polres. Karenanya jumlah kasus yang ditangani setiap tahun lebih dari 20 kasus. Selama tahun 2019 lalu ada 46 kasus yang ditangani lembaga ini.
Senada, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Budi Santoso, mengatakan, pembentukan UPTD PPA akan dilakukan seiring dengan penataan
SOTK selanjutnya. (OL-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved