Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Usai Eksekusi, Pembunuh Hakim Jamaluddin Buang Barang Bukti

Antara
21/1/2020 14:00
Usai Eksekusi, Pembunuh Hakim Jamaluddin Buang Barang Bukti
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, JP (kiri) dan RF (kanan) mengikuti rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

SETELAH membuang jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dua tersangka yakni JP dan RF membuang sejumlah barang bukti. Hal itu diketahui dari rekonstruksi atau reka ulang adegan tahap tiga pembunuhan Jamaluddin, Selasa (21/1).

Adapun barang bukti yang dibuang yakni satu buah sarung tangan dan dua unit Handphone yang digunakan pada saat eksekusi. Untuk barang bukti sarung tangan dibuang di Desa Suma Dame, tidak jauh dari lokasi pembuangan jenazah. Sedangkan barang bukti handphone dibuang di sungai di Desa Namo Rih.

"Barang bukti ini yang dipakai para tersangka saat melakukan eksekusi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak di lokasi.

Baca juga: Cemburu Motif Istri Bunuh Hakim Jamaluddin

Dalam rekonstruksi, adegan langsung diperagakan oleh dua tersangka yakni JP dan RF. Sedangkan tersangka ZH tidak dihadirkan oleh penyidik.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan kedua. Pada tahap pertama, pihak kepolisian menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP dan RF untuk melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.

Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku. Reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin. Di tahap ketiga ini, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya