Karhutla Riau Hanguskan 10 Ha Hutan SM Giam Siak Kecil

Rudi Kurniawansyah
19/1/2020 19:34
Karhutla Riau Hanguskan 10 Ha Hutan SM Giam Siak Kecil
Karhutla di Riau(Antara)

KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) tengah melanda sedikitnya 10 hektare kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di
Kabupaten Bengkalis, Riau, kemarin. Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Manggala Agni, TNI, Polri, RPK, dan MPA Desa Bukit Kerikil hingga kini masih melakukan pemadaman.

"Pemadaman dibantu helikopter waterbombing, 2 alat ekskavator pembuat embung air, dan menyekat api. Selain itu, pemadaman juga menggunakan 5 unit mesin pemadam," ungkap Kepala BBKSDA Riau Suharyono di Pekanbaru, kemarin.

Dia menambahkan, kondisi saat ini api masih belum dapat dipadamkan karena pemadaman yang belum maksimal sebab sumber air belum memadai. Selain itu topografi gambut kering dan semak belukar memudahkan api menjalar.

"Diperkirakan areal yang telah terbakar semankin bertambah luas kurang lebih mencapai 10 hektare," jelasnya.

Sementara Karhutla juga terjadi di Jalan Lembah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Lokasi karhutla tersebut saat ini sudah padam total.

"Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi Kahutla di Jalan Lembah Sari, Rumbai dan dinyatakan sudah padam total," ungkap Koodinator Manggala Agni Pekanbaru Edwin Putra.

Sementara itu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) memberi apresiasi kepada Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen)l Agung Setya Imam Efendi yang baru tujuh hari menjabat Kapolda Riau langsung memerintahkan penyidik Polda Riau menahan tersangka Direktur Utama PT Sawit Sumber Sejahtera (SSS) Evenezer Halomoan Lingga dan Pjs Staf Manajer PT SSS Alwi Omri Harahap, lalu pada Desember 2019 PT SSS menjalani persidangan di PN Pelalawan.

"Meski status tersangka di era Kapolda Irjenl Widodo Eko Prihastopo, tindakan cepat ini layak diapresiasi sebagai bagian tanggung jawab Kapolda Riau memberi rasa keadilan bagi warga Riau yang terkena dampak polusi asap salah satunya dari PT SSS," kata Koordinator Jikalahari Made Ali di Pekanbaru, kemarin.

Dijelaskannya, PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Riau sejak Februari 2019 dengan luas kebakaran mencapai 150 hektare. Lalu, pada 27 September 2019 Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo digantikan oleh Irjen Agung Setya Imam Efendi.

Gerak cepat lainnya, pada 14 November Irjen Agung juga memerintahkan penyidik menetapkan PT Tesso Indah (TI) sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan seluas 69 hektare. Namun PT TI masih belum naik ke persidangan di PN Rengat.

"Gerak cepat Kapolda Imam jangan hanya menyasar korporasi sawit, juga harus menetapkan tersangka korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI), dan jika memang punya nyali hendak menghentikan kejahatan korporasi di Riau, perlu menyasar korporasi yang selama ini bukan hanya melakukan tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan, juga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Made Ali. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya