Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
EKSEKUTIF dan Legislatif di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, hanya menghasilkan lima produk hukum daerah selama masa sidang tiga, Tahun Sidang 2019. Sedangkan secara internal, pimpinan dan anggota DPRD menghasilkan 16 Keputusan Pimpinan dan 21 Keputusan DPRD. Kondisi ini dituding menunjukan buruknya kinerja DPRD.
Sejumlah kalangan menilai, dalam masa sidang ini tidak ada satu pun produk hukum daerah yang menjawab persoalan publik. Seperti antrian BBM setiap hari, proyek mangkrak, sampah, dan persoalan lingkungan.
Namun pihak DPRD menampik tudingan itu. Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero mengatakan bahwa waktu yang sangat pendek saat mereka dilantik hingga penetapan APBD 2020 menyebabkan berkurangnya produk hukum yang dihasilkan untuk menjawab persoalan publik.
"Apalagi instruksi Presiden Jokowi agar daerah tidak perlu menambah panjang daftar produk hukum yang tumpang tindih, menyebabkan DPRD lebih selektif menetapkan Perda," ujar Petrus Gero, Senin (13/1).
Paripurna penutupan masa persidangan tiga tahun sidang 2019, Ssekaligus membuka masa persidangan Kesatu Tahun Sidang 2020 dipimpin Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, bersama Wakil Ketua DPRD Lembata, Begu Ibahim. Sidang paripurna ikut dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, serta Sekda Paskalis Ola Tapobali.
baca juga: Tentara Ikut Mendampingi Petani Memasuki Musim Tanam
Lima produk hukum daerah yabg dihasilkan adalah Perda Tata Tertib DPRD, Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Lembata TA 2019, Perda Tentang APBD Kabupaten Lembata TA. 2019, Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa umum, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kedua Ranperda ini dalam tahap finalisasi di Kemendagri. (OL-3)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved