Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSEKUTIF dan Legislatif di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, hanya menghasilkan lima produk hukum daerah selama masa sidang tiga, Tahun Sidang 2019. Sedangkan secara internal, pimpinan dan anggota DPRD menghasilkan 16 Keputusan Pimpinan dan 21 Keputusan DPRD. Kondisi ini dituding menunjukan buruknya kinerja DPRD.
Sejumlah kalangan menilai, dalam masa sidang ini tidak ada satu pun produk hukum daerah yang menjawab persoalan publik. Seperti antrian BBM setiap hari, proyek mangkrak, sampah, dan persoalan lingkungan.
Namun pihak DPRD menampik tudingan itu. Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero mengatakan bahwa waktu yang sangat pendek saat mereka dilantik hingga penetapan APBD 2020 menyebabkan berkurangnya produk hukum yang dihasilkan untuk menjawab persoalan publik.
"Apalagi instruksi Presiden Jokowi agar daerah tidak perlu menambah panjang daftar produk hukum yang tumpang tindih, menyebabkan DPRD lebih selektif menetapkan Perda," ujar Petrus Gero, Senin (13/1).
Paripurna penutupan masa persidangan tiga tahun sidang 2019, Ssekaligus membuka masa persidangan Kesatu Tahun Sidang 2020 dipimpin Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, bersama Wakil Ketua DPRD Lembata, Begu Ibahim. Sidang paripurna ikut dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, serta Sekda Paskalis Ola Tapobali.
baca juga: Tentara Ikut Mendampingi Petani Memasuki Musim Tanam
Lima produk hukum daerah yabg dihasilkan adalah Perda Tata Tertib DPRD, Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Lembata TA 2019, Perda Tentang APBD Kabupaten Lembata TA. 2019, Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa umum, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kedua Ranperda ini dalam tahap finalisasi di Kemendagri. (OL-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved