Polda Sumbar Tangkap Aktivis Keberagaman

Yose Hendra
07/1/2020 19:52
Polda Sumbar Tangkap Aktivis Keberagaman
ilustrasi(Medcom.id)

AKTIVIS keberagaman Sudarto ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Barat, Selasa (7/1) siang, atas laporan masyarakat.

"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana (ketua pemuda Dusun (Jorong) Kampung Baru di Desa (Nagari) Sikabau), melaporkan Sudarto atas penyebaran informasi melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong atau tidak benar," terang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra, yang mendampingi Sudarto selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumbar, Selasa (7/1).

Wendra mengatakan, pelapor mendapat informasi bahwa Nagari Sikabau melakukan pelarangan kegiatan ibadah natal yang setelah ditelusuri informasi tersebut bersumber dari akun Sudarto. 

Baca juga: Soal Pelarangan Natal di Sumbar, Mahfud: Ramai di Medsos Saja

Menurut Pelapor berdasarkan surat dari Wali Nagari Sikabau bahwa Nagari Sikabau tidak pernah melakukan pelarangan ibadah Natal, di mana yang benar wali nagari hanya melarang jemaah dari luar nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah natal," terang Wendra.

Wendra mengatakan, hingga saat ini, status Sudarto adalah tersangka status penangkapan. 

Baca juga:  Sumbar Tangkap Penyebar Berita Larangan Perayaan Natal

"Untuk 1x24 jam. Belum tau ditahan atau belum," ujar Wendra. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya