Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Walhi Jabar Tuntut Setop Alih Fungsi Lahan di Punclut

WB/DG/N-3
07/1/2020 08:10
Walhi Jabar Tuntut Setop Alih Fungsi Lahan di Punclut
Penggiat lingkungan dari Walhi Jabar membentangkan spanduk di Punclut, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.(Dok.MI)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi bentang spanduk untuk mendesak penghentian alih fungsi lahan kawasan Bandung Utara di Punclut, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Aksi para pegiat lingkungan bersama masyarakat itu dilakukan sebagai ungkapan atas keprihatinan karena kawasan serapan air tersebut terus dieksploitasi sehingga bisa memicu bencana di wilayah sekitarnya.

Manager Pendidikan dan Kaderisasi Walhi Jabar, Haerudin Inas, menerangkan pelanggaran alih fungsi lahan terjadi di semua daerah, baik di Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, maupun Kabupaten Bandung.

"Alih fungsi lahan KBU sangat masif karena itu kami menggelar aksi bentang spanduk dn penanaman pohon sebagai reaksi untuk penyelamatan kawasan melalui upaya pemulihan sistem, penyelamatan fungsi laju air, serta fungsi penguatan tanah."

Dia melanjutkan, pihaknya prihatin karena jumlah pelanggaran di KBU terus meningkat. Hingga akhir 2018, Walhi menemukan sebanyak 4.414 pelanggaran tata ruang.

Di akhir 2019, lembaga itu mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola objek wisata, yakni tidak adanya perspektif kebencanaan. Mirisnya, lanjut dia, selain tidak memperhatikan kaidah lingkungan dan esensi KBU, sejumlah objek wisata tersebut juga mengesampingkan keselamatan para pengunjung.

"Pengembang wisata masih minim pengetahuan tentang mitigasi bencana bagi pengunjung. Padahal, KBU dekat dengan Sesar Lembang yang bisa menimbulkan guncangan gempa hingga 7 magnitudo."

Dia menerangkan, risiko terbesar dari alih fungsi KBU akan sangat dirasakan masyarakat yang berada di cekungan Bandung. Akibat terus dieksploitasi demi kepentingan segelintir orang, dari tahun ke tahun masyarakat Bandung kerap diserang banjir.

"Pihak yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah karena mereka yang memiliki akses aturan dan perizinan pembangunan sarana komersial," cetusnya.

Terpisah, Kawasan Industri Terpadu Wilmar sepakat menjalin deklarasi dengan nelayan di empat desa. Deklarasi bersama itu merupakan perwujudan dukungan dari seluruh nelayan di empat desa terhadap pembangunan fisik kawasan industri. (WB/DG/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya