Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ridwan Kamil Klaim Penataan Tamansari Prorakyat

Antara
14/12/2019 13:30
Ridwan Kamil Klaim Penataan Tamansari Prorakyat
Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

GUBERNUR Jawa Barat M.Ridwan Kamil memberikan pernyataan terkait penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Nantinya, lokasi tersebut akan dibangun Rumah Deret.    

Dalam siaran pers, Sabtu (14/12), Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari tersebut sudah diinisiasi sejak 2007 sejak Wali Kota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.    

"Program yang dibiayai APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi, dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya prorakyat kecil," kata dia.    

Proses terkait Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari ini dilanjutkan finalisasinya oleh dirinya saat menjadi Wali Kota Bandung terdahulu dan sekarang dieksekusi Wali Kota Oded M.Danial.   

Pihaknya menyatakan Wali Kota Bandung, Oded M.Danial, Jumat (13/12), sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.    

Baca juga: Ricuh Tamansari, Kapolda Jabar belum Respons Komnas HAM

Ia mengatakan mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.    

Jika pembangunan selesai, para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan, dan lebih manusiawi.   

Dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90% atau 176 warga Tamansari Kota Bandung setuju dan mendukung karena mereka paham bahwa akan kembali lagi ke tempat masa kecil mereka itu.    

Kelompok 90% alias silent majority itu, kata Emil, bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan.    

Namun, kata dia, ada 15 kepala keluarga atau 10% yang keukeuh tidak mau dengan berbagai alasan.    

Keberatan warga yang 10% ini sudah difasilitasi Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung dan dipersilakan menggugat ke PTUN dan hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima    

"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini. Semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," kata dia.    

"Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur nuhun," pungkas Emil. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya