Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber dana suap kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP) hasil penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu dan rumah Direktur Utama BPR Indramayu, Selasa (10/12).
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen keuangan terkait dengan dugaan sumber dana suap terhadap Bupati Indramayu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Diberitakan, KPK pada Selasa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019. Dua lokasi yang digeledah, yakni kantor BPR Indramayu di Jalan S Parman Indramayu dan rumah Dirut BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarosi Indramayu.
KPK, Selasa juga, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus itu untuk tersangka Supendi, yaitu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Abdillah. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," ucap Febri.
Baca juga: Soal Pengaturan Proyek, KPK Geledah Kantor BPR Indramayu
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa. Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri. (OL-1)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved