Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemindahan Ibu Kota Baru tidak Perlu Relokasi Warga Setempat

Rudi Agung
05/12/2019 20:20
Pemindahan Ibu Kota Baru tidak Perlu Relokasi Warga Setempat
Pemindahan Ibu Kota(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur memastikan warga setempat yang bermukim di area kawasan pusat ibu kota baru, tak perlu direlokasi. Nantinya, kawasan itu akan ditata. Tanpa melakukan eksodus warga.

"Hanya sebatas penataan, jadi warga yang sudah bermukim di sana tidak apa-apa," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor.

Ia menyampaikan itu usai rapat kerja di Hotel Cokro. Sejak Rabu (4/12) sore hingga Kamis (5/12) dihelat raker spesifik Komisi V DPR RI. Dihadiri Ketua Komisi V Lasarus bersama 9 anggotanya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono, dan Gubernur Kaltim bersama jajarannya di Balikpapan.

Pemprov, sambung Gubernur, juga mengusulkan penambahan 180 ribu hektare lahan untuk ibu kota baru. Usulan itu telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Lahan yang diusulkan milik negara.

"Jadi tidak ada pembebasan lahan karena lahan negara. Sudah disampaikan, mudah-mudahan bisa direalisasikan," harap Isran.

Usulan tersebut dimaksudkan keinginan Pemprov yang mendukung konsep forest city, yang saat ini sedang digodok pemerintah. Pemprov Kaltim, sambung Isran, mengingatkan agar pemerintah harus memikirkan kondisi hutan di Kalimantan.

Menurut Isran, usulan penambahan kawasan ibu kota baru dari Pemprov Kaltim agar kelestarian hutan tetap terjaga tanpa harus diganggu.

"Sehingga tak ada lagi penambahan untuk kawasan area ibu kota baru," jelasnya. "Yang utama konsep hutannya harus dijaga, hutan sekitarnya tidak diganggu. Karena sudah ada penambahan lahan," harapnya.

Isran juga mengusulkan agar dibuat buffer zone di kawasan sekitar ring 1 pusat pemerintahan. Tujuannya untuk mencegah gerak langkah spekulan tanah. Saat ini, harga tanah sekitar kawasan ibu kota baru sudah melejit menembus Rp1 juta per meter.


Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Senjata di Ogan Komering Ilir


Sejak dua wilayah Kaltim ditetapkan sebagai ibu kota baru, Bappenas telah menetapkan luasan yang masuk kawasan inti mencapai 442.000 hektare. Terbagi empat zonasi yakni Pusat Pemerintahan 2.000 ha, kawasan ibu kota baru 40.000 ha, kawasan perluasan ibu kota baru satu seluas 200.000 ha, dan kawasan perluasan ibu kota baru dua dengan luas 200.000 ha.

Terkait proses pemindahan ibu kota baru, Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan pembangunan awal pusat pemerintahan harus menunggu terbitnya UU Ibu Kota Baru .

Menurut Lasarus, jika pembangunan umum tidak perlu harus menunggu UU tersebut. Misalnya jalan tol, jembatan Pulau Balang, air bersih, peningkatan sanitasi, pertanian, dan sebagainya.

"Pembangunan tersebut tak perlu menanti UU Ibu Kota Baru, tapi berbeda dengan pembangunan krusial lainnya yang harus menunggu lahirnya UU terkait."

Ia memastikan RUU Ibu Kota Baru sudah masuk dalam Prolegnas 2020.

"Jadi, kalau pembangunan gedung DPR RI, istana, gedung kementerian yang terkait ibu kota baru, ini semua perlu UU. Kalau mau dibangun UU-nya harus selesai dulu," jelas Lasarus.

UU Ibu Kota Baru ini pun terkait dengan pencairan anggaran.

"Begitu UU selesai kita kucurkan anggaran tapi kalau UU belum selesai nggak mungkin kita bangun istana, untuk apa," tegasnya.

Lasarus mencontohkan penetapan Jakarta menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, ditetapkan dengan UU. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya