Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

UMK Balikpapan 2020 Naik 8,5 Persen

Rudi Agung
29/11/2019 19:58
UMK Balikpapan 2020 Naik 8,5 Persen
Foto ilustrasi(Antara)

Upah minimum kota (UMK) Balikpapan pada 2020 naik 8,5 persen atau menjadi Rp3.069.315 dibandingkan 2019 sebesar Rp2,8 juta.

''Kami sudah menginformasikan kenaikan UMK tersebut kepada seluruh perusahaan,'' ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi, Jumat (29/1).

Ia mengingatkan pada perusahaan untuk mentaati ketetapan yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Disnaker Balikpapan, sambung Tirta, akan terus menyebarkan informasi UMK agar tidak ada perusahaan yang berdalih belum mengetahui
kebijakan ini.

"Kalau ada yang melanggar bisa mengajukan ke bagian pengawas tenaga kerjaan," tegasnya.

Kenaikan UMK dan UMP tahun 2020 di Kaltim, mengacu Surat Keterangan (SK) Gubernur Kaltim Noomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim,
ditetapkan pada 2020 sebesar Rp2,9 juta atau naik Rp200 ribu dibanding tahun ini.

Sk Gubernur tersebut menetapkan, UMK untuk Balikpapan, Bontang, Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Paser. Untuk UMK tertinggi berada di Barau yakni Rp3,38 juta. Disusul Bontang dengan Rp 3,18 juta dan Kutim Rp 3,14 juta. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya