Nelayan Bisa Apa

Nurul Hidayah
28/11/2019 08:15
Nelayan Bisa Apa
Ilustrasi -- Nelayan bersiap melaut di sekitar Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6)(Dok.MI/IMMANUEL ANTONIUS)

BERGELUT dengan laut, berteman dengan nelayan, membuat Dedi Aryanto tahu persis kehidupan mereka. Kesimpulannya, para nelayan belum sejahtera.

"Di laut, mereka harus berjuang mengalahkan gelombang dan angin kencang. Di darat, saat ini, mereka jadi korban banyak peraturan yang tidak pasti," ungkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu, kemarin.

Izin sebelum berlayar, misalnya, sangat menghambat, karena juga berlaku untuk kapal-kapal kecil. Setiap hari mereka melaut, setiap hari juga harus mengurus izin.

"Seharusnya, ada kebijakan surat izin melaut bisa berlaku seminggu atau dua minggu. Jika nelayan memilih tidak mengindahkan aturan itu, risikonya jika tertangkap di laut, mereka harus berurusan dengan hukum," jelas Dedi.

Belum lagi soal izin yang harus diurus di Kantor Ke-syahbandaran, yang berada di Pantai Karangsong, Indramayu. Nelayan di wilayah pantai lain, mau tidak mau, harus ke Karangsong untuk mengurusnya.

Keluhan lain terkait pela-rangan cantrang sebagai alat tangkap dan ketidakpastian harga ikan.

Sekitar 171 ribu nelayan di pantura Jawa Tengah pun mengalami kondisi yang sama. "Penggunaan alat cantrang dibatasi hanya sampai Desember. Saat ini, kami masih kebingungan, karena ribuan kapal di pantura Jabar, Jateng, dan Jatim, masih menggunakannya," kata Ketua Paguyuban Cantrang Mina Santosa, Kabupaten Pati, Heri Budiarto.

Soal perizinan, lanjutnya, membuat sebagian besar nelayan masih memarkirkan kapalnya. Kalau pun melaut, mereka hanya berani mengambil ikan tidak jauh dari pinggir pantai.

"Kebanyakan nelayan di Jateng belum mengurus izin operasional, karena banyak faktor, di antaranya karena sistem birokrasi yang berbelit-belit," sambung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fendiawan Tiskiantoro.

Terhadang penambang

Di Bangka Belitung, nelayan mengeluhkan beroperasinya kapal trawl dan penambang-an timah laut menggunakan kapal isap. "Kedua aktivitas itu merusak lingkungan dan mengurangi hasil tangkapan kami," ujar Yudo Ardiansyah, 45, nelayan.

Kapal trawl, sebutnya, masih banyak yang beroperasi di Perairan Toboali, Bangka Selatan. Nelayan sudah ber-upaya meminta perhatian dan penindakan dengan melakukan tiga kali unjuk rasa ke polda dan gubernur. Hasilnya nihil. "Jumlah kapal trawl mencapai 150 unit."

Sementara itu, penambangan pasir timah juga dilakukan di pesisir laut. Jumlahnya juga mencapai ratusan. "Belum ada yang ditindak, baik yang legal maupun ilegal," keluh Yudo.

Sementara itu, kesulitan yang dialami nelayan, saat alam tidak berpihak kepada mereka, menjadi perhati-an Pemerintah Kabupaten Ci-anjur, Jawa Barat. Mereka menggulirkan program pemberdayaan nelayan, dengan melakukan budi daya per-ikanan.

"Program percontohan sudah kami lakukan di Kecamat-an Agrabinta. Saat mereka tidak bisa melaut karena cuaca buruk, nelayan dilibatkan dalam program pemberdayaan yang dilakukan secara berke-lompok," ujar Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan, Rossabardina.

Mereka juga disarankan bergabung dengan koperasi. Jumlah nelayan di pesisir pantai selatan Kabupaten Cianjur sebanyak 2.362 orang. Kebanyakan dari mereka merupakan nelayan tradisional yang mencari ikan dengan perahu di bawah 5 grosston. (AS/RF/BB/BK/PO/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya