Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
NELAYAN di sepanjang pantura Jawa Tengah hingga kini masih harus bersabar. Mulai dari gelombang laut tinggi, larangan alat tangkap cantrang dan perizinan yang menyulitkan nelayan. Nasib nelayan pantura hingga kini belum juga bangkit.
"Sejak ada larangan cantrang kami sudah menentang, karena hampir sebagian besar nelayan di pantura dari mulai Jawa Barat-Jawa Timur menggunakan alat tangkap ini," kata Ketua Paguyuban Cantrang Mina Santosa Pati, Heri Budiarto, Rabu (27/11/2019).
Bahkan kondisi saat ini, lanjut Heri, samakin sulit karena waktu batas akhir penggunaan alat tangkap cantrang segera berakhir. Awal bulan lalu pengurus paguyuban mendatangi DPRD Pati untuk memperjuangkan nasib ribuan nelayan cantrang yang resah. Peraturan tidak boleh menggunakan cantrang akan berakhir pada Desember tahun ini.
Nelayan di pantura, ujar Heri Budiarto, meminta agar anggota dewan memperjuangkan nasib mereka yang kini berada di ujung tanduk. Yakni meminta agar pemerintah revisi maupun mencabut peraturan KKP RI KepMen KKP RI Nomor Kep. 06/ Men/ 2010 terkait alat penangkapan ikan dan merevisi Permen Nomor 02-KP tanggal 08 Januari Tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hella (Troll) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Tidak hanya itu. Nasib ribuan nelayan di pantura juga dihadapkan dengan masalah perizinan yang tidak kunjung selesai. Sehingga mereka terpaksa berhenti melaut dan jika terpaksa hanya berani mengambil ikan tidak terlalu jauh. Meskipun biasanya sampai di laut Indonesia bagian timur ataupun Natuna.
Hal itu juga dibenarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah yang menemukan puluhan ribu kapal nelayan belum memiliki izin resmi berlayar dari pemerintah. Rata-rata nelayan di pantura Jawa Tengah belum mengurus izin operasional kapal karena sejumlah faktor.
Kepala DKP Jateng, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan dari 18 .000 kapal di bawah 10-30 Gross Ton (GT), hanya 25 persen atau sekitar 2.000 kapal yang melengkapi izin operasional pelayaran baru. Sedangkan lainnya masih belasan ribu kapal belum mengurus perizinan. Kapal yang tak mengantongi izin resmi itu, lanjut Fendiawan, hampir 80 persen beroperasi di Laut Jawa dan 20 persen sisanya merupakan kapal-kapal nelayan di perairan Pantai Selatan (Pansela) Jawa Tengah.
baca juga: Kesbangpol Pidie Sosialisi Bahaya Radikalisme ke Ulama
"Mereka malas mengurus izin karena beranggapan sistem birokrasinya berbelit-belit," imbuhnya.
Untuk dapat menyelesaikan nasalah perizinan ini, ungkap Fendiawan Tiskiantoro, KKP Jawa Tengah berupaya menjemput bola. Yakni menyambangi tiap pelabuhan dan gerai perizinan kapal untuk mempermudah pembuatan dokumen perizinan. (OL-3)
Seorang nelayan asal Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan terdampar di Sri Lanka setelah perahu motor yang ditumpanginya mengalami kerusakan mesin.
Nelayan di Poncosari, Bantul mengapresiasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) gagasan Presiden Prabowo.
Kehidupan masyarakat pesisir di Karimunjawa mengalami perubahan karena dampak dari perubahan iklim yang terus menerus.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved