Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
NELAYAN di sepanjang pantura Jawa Tengah hingga kini masih harus bersabar. Mulai dari gelombang laut tinggi, larangan alat tangkap cantrang dan perizinan yang menyulitkan nelayan. Nasib nelayan pantura hingga kini belum juga bangkit.
"Sejak ada larangan cantrang kami sudah menentang, karena hampir sebagian besar nelayan di pantura dari mulai Jawa Barat-Jawa Timur menggunakan alat tangkap ini," kata Ketua Paguyuban Cantrang Mina Santosa Pati, Heri Budiarto, Rabu (27/11/2019).
Bahkan kondisi saat ini, lanjut Heri, samakin sulit karena waktu batas akhir penggunaan alat tangkap cantrang segera berakhir. Awal bulan lalu pengurus paguyuban mendatangi DPRD Pati untuk memperjuangkan nasib ribuan nelayan cantrang yang resah. Peraturan tidak boleh menggunakan cantrang akan berakhir pada Desember tahun ini.
Nelayan di pantura, ujar Heri Budiarto, meminta agar anggota dewan memperjuangkan nasib mereka yang kini berada di ujung tanduk. Yakni meminta agar pemerintah revisi maupun mencabut peraturan KKP RI KepMen KKP RI Nomor Kep. 06/ Men/ 2010 terkait alat penangkapan ikan dan merevisi Permen Nomor 02-KP tanggal 08 Januari Tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hella (Troll) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Tidak hanya itu. Nasib ribuan nelayan di pantura juga dihadapkan dengan masalah perizinan yang tidak kunjung selesai. Sehingga mereka terpaksa berhenti melaut dan jika terpaksa hanya berani mengambil ikan tidak terlalu jauh. Meskipun biasanya sampai di laut Indonesia bagian timur ataupun Natuna.
Hal itu juga dibenarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah yang menemukan puluhan ribu kapal nelayan belum memiliki izin resmi berlayar dari pemerintah. Rata-rata nelayan di pantura Jawa Tengah belum mengurus izin operasional kapal karena sejumlah faktor.
Kepala DKP Jateng, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan dari 18 .000 kapal di bawah 10-30 Gross Ton (GT), hanya 25 persen atau sekitar 2.000 kapal yang melengkapi izin operasional pelayaran baru. Sedangkan lainnya masih belasan ribu kapal belum mengurus perizinan. Kapal yang tak mengantongi izin resmi itu, lanjut Fendiawan, hampir 80 persen beroperasi di Laut Jawa dan 20 persen sisanya merupakan kapal-kapal nelayan di perairan Pantai Selatan (Pansela) Jawa Tengah.
baca juga: Kesbangpol Pidie Sosialisi Bahaya Radikalisme ke Ulama
"Mereka malas mengurus izin karena beranggapan sistem birokrasinya berbelit-belit," imbuhnya.
Untuk dapat menyelesaikan nasalah perizinan ini, ungkap Fendiawan Tiskiantoro, KKP Jawa Tengah berupaya menjemput bola. Yakni menyambangi tiap pelabuhan dan gerai perizinan kapal untuk mempermudah pembuatan dokumen perizinan. (OL-3)
Pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikhawatirkan berdampak pada sejumlah sektor.
PENGEMBANGAN sektor energi di wilayah pesisir Jawa Timur harus memiliki roadmap (peta jalan) yang terencana baik dengan mengakomodasi kepentingan dan kebermanfaatannya bagi nelayan.
Harga ikan di Pasar Tradisional Naikoten 1 dan Pasar Ikan Oeba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan signifikan akibat cuaca buruk.
Pemkot Semarang mengalokasikan anggaran sekitar Rp87 juta dari pengalihan beberapa kegiatan di Dinas Perikanan untuk mendukung program tersebut.
Angin kencang yang bertiup saat ini kecepatan naik dua kali lipat dibandingkan kondisi normal. Jika memaksakan diri untuk melaut bisa mengancam keselamatan mereka.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kemandirian pangan nasional tidak akan tercapai maksimal tanpa melibatkan potensi maritim secara progresif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved