Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PEMERINTAH Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menganggarkan dana sebesar Rp5,7 miliar untuk menggelar pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di 216 desa. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan Pilkades serentak digelar 9 Januari 2020.
"Dana untuk menggelar pesta demokrasi tingkat desa pada 9 Januari 2020 tersebut dianggarkan pada APBD tahun 2019 dan 2020," kata Agus di Temanggung, Senin (18/11/2019).
Ia menyebutkan dana sebesar Rp5,7 miliar tersebut dianggarkan pada APBD 2019 sebesar Rp1,4 miliar dan APBD 2020 sebesar Rp4,3 miliar. Menurut dia, masing-masing desa akan menerima dana pilkades dengan jumlah bervariasi, tergantung jumlah pemilih di suatu desa.
"Masing-masing desa menerima dana pilkades antara Rp20 juta hingga Rp40 juta," terangnya.
Ia mengatakan anggaran dari APBD Kabupaten Temanggung tersebut akan digunakan untuk honorarium penyelenggara pilkades, mencetak surat suara, pembuatan surat undangan, pembuatan TPS, dan alat kelengkapan lainnya.Selain dana dari APBD kabupaten, anggaran pilkades juga diambilkan dari APBDes tahun 2019 dan 2020 yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.
baca juga: Lempung Antar Pranoto Jadi Profesor
"Dana dari APBDes khusus untuk persiapan pilkades, seperti rapat dan pengamanan di tingkat desa," kata Agus. (OL-3)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved