Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur memeriksa seorang figur publik berinisial IS, yang diduga salah seorang talent tersangka muncikari SD dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA.
Figur publik berinisial IS itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya, Kamis (14/11) sore, sekitar pukul 15.00 WIB dengan ditemani seorang rekannya.
"Hari ini Polda Jatim memeriksa saksi berinisial IS dalam kaitan kasus prostitusi," ujar Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ajun Komisaris Pol M Aldy Sulaiman, di Mapolda Jatim.
Polda Jatim memeriksa IS untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam prostitusi figur publik di bawah jaringan muncikari SD.
"Yang bersangkutan datang dari Jakarta dan memang kooperatif. Para saksi yang diperiksa diduga ada keterkaitan dengan muncikari yang telah menjadi tersangka," ucapnya.
Aldy mengungkapkan, pada kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata tersebut polisi juga memanggil seorang berinisial A, namun hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk melayangkan panggilan untuk muncikari berinisial D.
Baca juga: Pasutri Meninggal Terlindas Truk, Warga Demo Polsek dan PT SAK
"Yang satu laki-laki berinisial A akan dilayangkan panggilan kembali. Sementara muncikari D sudah dipanggil belum datang, akan kami panggil ulang," kata dia.
Sementara itu, figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan mengaku tidak mengenal secara pribadi muncikari SD karena hanya tahu melalui media sosial.
"Saya tahu SD dari medsos, tapi tidak pernah kenal. Saya juga tidak kenal dengan muncikari J," tuturnya.
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata berinisial PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp13 juta. Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (Ant/OL-1)
Kantor Kemenag Jatim menggelar Rukyatul Hilal awal Ramadan 2026 menjelang sidang isbat awal puasa yang digelar Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H di 21 titik lokasi di Jawa Timur
Pada 2025, Jawa Timur mencatatkan skor kinerja pelayanan publik terbaik nasional dengan angka 4,75 dari skala 5.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved