Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur memeriksa seorang figur publik berinisial IS, yang diduga salah seorang talent tersangka muncikari SD dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA.
Figur publik berinisial IS itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya, Kamis (14/11) sore, sekitar pukul 15.00 WIB dengan ditemani seorang rekannya.
"Hari ini Polda Jatim memeriksa saksi berinisial IS dalam kaitan kasus prostitusi," ujar Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ajun Komisaris Pol M Aldy Sulaiman, di Mapolda Jatim.
Polda Jatim memeriksa IS untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam prostitusi figur publik di bawah jaringan muncikari SD.
"Yang bersangkutan datang dari Jakarta dan memang kooperatif. Para saksi yang diperiksa diduga ada keterkaitan dengan muncikari yang telah menjadi tersangka," ucapnya.
Aldy mengungkapkan, pada kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata tersebut polisi juga memanggil seorang berinisial A, namun hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk melayangkan panggilan untuk muncikari berinisial D.
Baca juga: Pasutri Meninggal Terlindas Truk, Warga Demo Polsek dan PT SAK
"Yang satu laki-laki berinisial A akan dilayangkan panggilan kembali. Sementara muncikari D sudah dipanggil belum datang, akan kami panggil ulang," kata dia.
Sementara itu, figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan mengaku tidak mengenal secara pribadi muncikari SD karena hanya tahu melalui media sosial.
"Saya tahu SD dari medsos, tapi tidak pernah kenal. Saya juga tidak kenal dengan muncikari J," tuturnya.
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata berinisial PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp13 juta. Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (Ant/OL-1)
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Promo ini menjadi daya tarik utama bagi para pelanggan, yang tecermin dari tingginya jumlah penumpang di 3 stasiun utama
Mereka yang dilibatkan dalam apel ini meliptui TNI-Polri, Basarnas, Satpol PP, Dishub, Taman Nasional Tengger Semeru dan BPBD Kabupaten/Kota se Jatim.
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Ia juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved