Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Jatim Periksa Figur Publik terkait Prostitusi Daring

Faishol Taselan
14/11/2019 23:20
Polda Jatim Periksa Figur Publik terkait Prostitusi Daring
Prostitusi Daring(ilus)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur memeriksa seorang figur publik berinisial IS, yang diduga salah seorang talent tersangka muncikari SD dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA.

Figur publik berinisial IS itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya, Kamis (14/11) sore, sekitar pukul 15.00 WIB dengan ditemani seorang rekannya.   

"Hari ini  Polda Jatim memeriksa saksi berinisial IS dalam kaitan kasus prostitusi," ujar Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ajun Komisaris Pol M Aldy Sulaiman, di Mapolda Jatim.    

Polda Jatim memeriksa IS untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam prostitusi figur publik di bawah jaringan muncikari SD.     

"Yang bersangkutan datang dari Jakarta dan memang kooperatif. Para saksi yang diperiksa diduga ada keterkaitan dengan muncikari yang telah menjadi tersangka," ucapnya.  

Aldy mengungkapkan, pada kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata tersebut polisi juga memanggil seorang berinisial A, namun hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk melayangkan panggilan untuk muncikari berinisial D.  


Baca juga: Pasutri Meninggal Terlindas Truk, Warga Demo Polsek dan PT SAK


"Yang satu laki-laki berinisial A akan dilayangkan panggilan kembali. Sementara muncikari D sudah dipanggil belum datang, akan kami panggil ulang," kata dia.   

Sementara itu, figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan mengaku tidak mengenal secara pribadi muncikari SD karena hanya tahu melalui media sosial.   

"Saya tahu SD dari medsos, tapi tidak pernah kenal. Saya juga tidak kenal dengan muncikari J," tuturnya.  

Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata berinisial PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp13 juta. Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.  (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya