Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara belum menyepakati besaran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pengajuan awal anggaran pengawasan penyelengaraan pemilihan kepala daerah kota Pematangsiantar oleh Bawaslu Pematangsiantar sebelumnya adalah Rp18 miliar. Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan antara Pemkot Pematangsiantar dengan Bawaslu setempat.
Akhirnya Bawaslu Pematangsiantar melakukan pemangkasan-pemangkasan anggaran dengan menurunkan anggaran pengawasan pilkada menjadi Rp8,5 miliar. Namun Pemkot Pematangsiantar hanya menyanggupi jumlah anggaran pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp5,9 miliar.
Ketua Bawaslu Pematangsiantar, M Syafii Siregar mengakui pihaknya telah melakukan pemangkasan dan rasionalisasi beberapa anggaran pengawasan pilkada Pematangsiantar. Bawaslu Pematangsiantar terus berkoordinasi dengan Pemkot Pematangsiantar agar anggaran pengawasan pilkada disepakati bersama, dengan adanya penandatanganan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Walaupun belum ada kesepakatan melalui penandatanganan naskah perjanjian daerah dengan Pemkot Pematangsiantar. Kami tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi serta meningkatkan kinerja" kata M Syafii di Sekretariat Bawaslu Pematangsiantar, Jl Bukit Sofa Siantar Sitalasari Pematangsiantar, Selasa (5/11/2019)
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rasahan menyampaikan bahwa batas waktu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Pengawas Pemilu adalah 10 November 2019. Masih ada tiga daerah yang belum rampung kesepakatannya. Ketiganya adalah Kota Sibolga, Kabupaten Nias dan Kota
Pematangsiantar.
baca juga: Pemprov Jateng Turunkan Tim Atasi Pencemaran Bengawan Solo
"Anggaran yang ditawarkan Pemkot Pematangsiantar tidak mencapai 30% bila dibandingkan dengan yang disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum yakni Rp21 miliar. Bawaslu Kota Pematangsiantar hanya diberi Rp5,9 miliar, yang seharusnya Rp7 miliar," kata Syafrida. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved