OJK Minta Asosiasi Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa

Palce Amalo
30/10/2019 12:03
OJK Minta Asosiasi Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa
Peluncuran NTT Peduli dan Sadar Rupiah (NTT Padar) di Gedung Keuangan Negara Kupang, Rabu (30/10).(MI/Palce Amalo )

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) minta seluruh asosiasi masing-masing sektor membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) sektor keuangan. Lembaga ini dibentuk dalam rangka memfasilitasi pengaduan konsumen lembaga jasa keuangan, antara lain yang sudah terbentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Perbankan Indonesia (LAPSPI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI).

"Kami juga meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan agar dalam akad kredit atau pembiayaan mencantumkan informasi terkait penyelesaian sengketa melalui LAPS. Apabila akad kredit atau pembiayaan belum mencantumkan informasi tersebut, LJK yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Kepala OJK Nusa Tenggara Timur (NTT) I Wayan Sadnyana saat menyampaikan sambutan pada Acara Peringatan Hari Oeang ke-73 dan Launching NTT Padar (Peduli dan Sadar Rupiah) di Gedung Keuangan Negara Kupang, Rabu (30/10).

Sesuai statistik pengaduan yang diterima OJK NTT, jenis permasalahan yang sering diadukan nasabah perbankan terkait ketidaksesuaian data SLIK, agunan kredit, restrukturisasi kredit, dan pelunasan dipercepat.

Sedangkan permasalahan yang sering diadukan nasabah lembaga keuangan non bank terkait kesulitan melakukan klaim asuransi, ketidaksesuaian data sistem layanan informasi keuangan (SLIK), eksekusi obyek pembiayaan, dan ketidaksesuaian fasilitas dengan iuran. Sedangkan jenis permasalahan yang sering diadukan nasabah perbankan terkait ketidaksesuaian data SLIK, agunan kredit, restrukturisasi kredit, dan pelunasan dipercepat.

Menurut Wayan, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan, juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kedua hal itu merupakan fungsi yang tidak dapat dipisahkan karena pada implementasinya OJK mengawasi lembaga jasa keuangan dengan tujuan agar lembaga jasa keuangan tersebut tetap sehat dan hak-hak konsumen dapat terpenuhi.

Oleh karena itu, lanjutnya, OJK telah mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk mengimplementasikan fungsi perlindungan konsumen, dalam bentuk sosialisasi dan edukasi, dan penyelesaian pengaduan konsumen.

Pada kesempatan tersebut juga diluncurkan NTT Peduli dan Sadar Rupiah (NTT Padar) yang diawal dengan pemotongan tumpeng dan penekanan tombol sirine yang dilakukan bersama-sama oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTT, Rut Eka Trisilowati, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara (BJPBN) NTT Lydia Kurniawati Christyana, dan Wakil Kepala OJK NTT I Wayan Sadnyana.

Menurut Rut Eka, BI satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang  rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

"Bank Indonesia memastikan mata uang rupiah yang beredar dan digunakan di seluruh wilayah NKRI merupakan hal penting karena mata uang merupakan salah satu simbol kedaulaan bangsa dan media untuk menjaga keutuhan RI," ujarnya.

Menurutnya uang rupiah yang diedarkan di seluruh wilayah NTT periode Januari-September 2019 mencapai Rp4,5 triliun. Kantor Perwakilan BI NTT juga diwajibkan memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dalam nomimal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi layak edar.

baca juga: Cegah Kecurangan, Tim Pemantau Pilkades Terus Bergerak

Adapun uang lusuh yang dimusnahkan dalam periode yang sama mencapai Rp2 triliun atau meningkat 25% dibandingkan periode yang sama 2018 sebanyak
Rp1,6 triliun.

"Tingginya data uang lusuh yang dimusnakan menunjukan kesadaran masyarakat menjaga uang rupiah masih sangat rendah," kata Rut Eka Trisilowati. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya