Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pembunuh Pendeta di OKI Dituntut Hukuman Mati

Dwi Apriani
09/10/2019 18:35
Pembunuh Pendeta di OKI Dituntut Hukuman Mati
Pembunuh Pendeta Dituntut Hukuman Mati(MI/Dwi Apriani)

SETELAH melewati masa persidangan yang panjang, akhirnya dua terdakwa pembunuhan dan pencabulan pendeta cantik Melindawati Zidomi, 24, yakni Nang dan Hendri dituntut pidana hukuman mati. Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Sumatra Selatan, Rabu (9/10).

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso, menegaskan, latar belakang tuntutan hukuman mati sesuai fakta persidangan kedua terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dan sudah direncanakan terlebih dahulu. Sehingga berdasarkan fakta tersebut di pasal yang dapat dibuktikan dan terbukti yakni pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara tersebut.

"Terkait alat bukti yang diperoleh JPU menyimpulkan 340 KUHP dan dilakukan tuntutan pidana mati," tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan, mengatakan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 338, 340, Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan minggu depan akan menyiapkan pleidoi (pembelaan) dengan hukuman seringan-ringannya pada Rabu (16/10) depan, karena keduanya tidak melakukan pembunuhan berencana.


Baca juga: Anak-Anak Perantau Wamena Kembali Bersekolah


"Selama persidangan keduanya mengakui semua perbuatannya. Semoga pleidoi yang akan disampaikan dapat dikabulkan oleh majelis hakim," terang dia.

Kedua terdakwa Nang dan Hendri saat digiring keluar dari ruang sidang mengaku sangat menyesal dan tidak bisa berbuat banyak.

Diketahui dalam kasus perkara, Melinda Zidemi dibunuh pada akhir Maret 2019. Usai dihabisi, mayat korban Melinda Zidemi ditemukan di Areal PT PSM Divisi 3 Blok Blok F 19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan kronologi, korban Melindawati dan Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, kedua korban pulang menuju Camp Di divisi 4, tetapi sebelum sampai di divisi 4 tepatnya di divisi 3, korban diadang di jalan dengan cara jalan diblokir menggunakan batang kayu balok. Kemudian korban dicabuli dan dibunuh. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya