Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Cadangan Migas kian Terbatas, Pemerintah Diminta Berhemat

Denny Susanto
27/9/2019 20:10
Cadangan Migas kian Terbatas, Pemerintah Diminta Berhemat
Pekerja memeriksa selang pengisian Liquefied Natural Gas (LNG).(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

PEMERINTAH diminta bijak dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas seiring makin terbatasnya cadangan migas Indonesia. Cadangan migas Indonesia terbesar berada di sebagian wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik Setyadi, Jumat (27/9), pada Seminar Nasional Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Kekayaan Alam Minyak dan Gas Bumi' di Banjarmasin.

"Dulu Indonesia memang negara pengekspor minyak tapi kini sudah menjadi negara importir minyak dan gas. Indonesia tidak lagi negara kaya migas karena itu pemerintah harus berhemat," tuturnya.

Produksi minyak Indonesia terus turun dan kini hanya 760 ribu barel per hari jika dibandingkan dengan kebutuhan minyak mencapai 1,6 juta barel per hari sehingga otomatis pemerintah harus impor untuk memenuhi kebutuhan. Tingkat konsumsi migas yang terus meningkat juga mengharuskan pemerintah membuat kebijakan impor yang bijak karena menggunakan dana APBN.

"Jangan sampai Indonesia menjadi negara gagal seperti Venezuela karena tidak mampu mengelola sumber daya alamnya," ujarnya.

Produksi minyak Indonesia saat ini hanya 1% dari total produksi dunia dan menempati urutan 27. Sedangkan produksi gas hanya 2%. Demikian juga dengan cadangan minyak Indonesia hanya 0,2% cadangan minyak dunia dan cadangan gas hanya 1,8% dari cadangan gas dunia.
"Pengelolaan sumber daya alam migas harus bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan ekonomi sektor lainnya," tutur Didik sembari mengatakan Indonesia juga harus mencari sumber energi baru terbarukan pengganti migas yang cadangannya terus menurun.


Baca juga: Wisata Bawah Laut Sikka Diminati, Pemda Sertifikasi Pemandu Selam


Didik juga mengakui bahwa sampai saat ini pengelolaan migas masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum bisa dikelola oleh daerah. Keterlibatan Pemda, kata Didik, hanya pada hilirisasi produk dan turunan produk dari migas.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mendesak pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola migas dinilai sangat terbatas. Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dalam pengelolaan.

"Karena itulah, kami mengharapkan agar pemerintah daerah suatu saat nanti diberikan kewenangan yang sedikit lebih besar dalam pengelolaan migas," ujar gubernur.

Seminar nasional yang dilaksanakan program doktor (S3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengambil tema 'Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Kekayaan Alam Minyak dan Gas Bumi'.

Dalam seminar nasional itu menampilkan narasumber antara lain Rektor IPDN, Prof DR Murtir Jeddawi, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik Sasano Setyadi, Bupati Tabalong, Anang Syakhfani, dan Kabid Energi, Dinas ESDM Kalsel, Sutikno. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik