Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WALI Kota Pematangsiantar Hefriansyah memberhentikan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan mengangkat Kusdianto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pematangsiantar. Budi Utari dicopot dari jabatannya setelah adanya permintaan Hefriansyah kepada Inspektorat Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Budi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Inspektorat Sumut menemukan adanya tugas-tugas yang tidak dilaksanakan Budi Utari. Ia juga melakukan tugas melebihi kewenangan wali kota.Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus mengaku tidak begitu paham mengenai dasar pencopotan Budi Utari dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
"Saya belum lihat Surat Keputusan (SK) tersebut. Seharusnya sudah sampai di Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Saya didatangi oleh Kusdianto dan mengatakan dirinya ditunjuk oleh Wali Kota sebagai Pelaksana Harian Sekda," kata Togar menirukan ucapan Kusdianto, Jumat (26/9).
Pencopotan Sekda mendapat kritikan dari Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi, Sumardi. Ia heran dengan pencopotan Sekda Budi Utari tersebut.
"Memang Walikota memiliki wewenang memberhentikan seorang Sekretaris Daerah? Saya tidak menerima Surat Keputusan Pemberhentian. Untuk memberhentikan pejabat pratama utama seperti Sekretaris Daerah tentu ada aturan dan prosedurnya. Jika tidak sesuai dengan prosedur ya bisa saja diminta untuk dibatalkan," tandasnya.
"Semua ada prosedurnya, Sekda boleh diganti jika sudah 5 tahun dalam jabatan, kecuali melanggar aturan disiplin. Namun jika kinerja rendah, maka diberi waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Jika ada pelanggaran disipilin berat yang dilakukan oleh Budi Utari selaku Sekda Pematangsiantar, harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Sekda merupakan ASN tertinggi eselonnya di Kota Pematangsiantar. Sehingga Wali Kota dapat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menugaskan tim yang terdiri dari beberapa Eselon II A untuk memeriksa Sekda," pungkasnya.
baca juga: Mantan Kepala Dinas PU & ESDM Klaten Ditahan Dalam Kasus Pungli
Hal sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar B. Saragih. Menurutnya untuk menghentikan Sekda harus melalui berbagai aturan. (OL-3)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved