Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Wali Kota Pematangsiantar Copot Sekda

Apul Iskandar
27/9/2019 09:54
Wali Kota Pematangsiantar Copot Sekda
Ilustrasi(MI/Ramdani)

WALI Kota Pematangsiantar Hefriansyah memberhentikan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan mengangkat Kusdianto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pematangsiantar. Budi Utari dicopot dari jabatannya setelah adanya permintaan Hefriansyah kepada Inspektorat Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Budi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Inspektorat Sumut menemukan adanya tugas-tugas yang tidak dilaksanakan Budi Utari. Ia juga melakukan tugas melebihi kewenangan wali kota.Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus mengaku tidak begitu paham mengenai dasar  pencopotan Budi Utari dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.

"Saya belum lihat Surat Keputusan (SK) tersebut. Seharusnya sudah sampai di Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Saya didatangi oleh Kusdianto dan mengatakan dirinya ditunjuk oleh Wali Kota  sebagai Pelaksana Harian Sekda," kata Togar menirukan ucapan Kusdianto, Jumat (26/9).

Pencopotan Sekda mendapat kritikan dari Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi, Sumardi. Ia heran dengan pencopotan Sekda Budi Utari tersebut.

"Memang Walikota memiliki wewenang memberhentikan seorang Sekretaris Daerah? Saya tidak menerima Surat Keputusan Pemberhentian. Untuk memberhentikan pejabat pratama utama seperti Sekretaris Daerah tentu ada aturan dan prosedurnya. Jika tidak sesuai dengan prosedur ya bisa saja diminta untuk dibatalkan," tandasnya.

"Semua ada prosedurnya, Sekda boleh diganti jika sudah 5 tahun dalam jabatan, kecuali melanggar aturan disiplin. Namun jika kinerja rendah, maka diberi waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Jika ada pelanggaran disipilin berat yang dilakukan oleh Budi Utari selaku Sekda Pematangsiantar, harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.  Sekda merupakan ASN tertinggi eselonnya di Kota Pematangsiantar. Sehingga Wali Kota dapat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menugaskan tim yang terdiri dari beberapa Eselon II A untuk memeriksa Sekda," pungkasnya.

baca juga: Mantan Kepala Dinas PU & ESDM Klaten Ditahan Dalam Kasus Pungli

Hal sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar B. Saragih. Menurutnya untuk menghentikan Sekda harus melalui berbagai aturan. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya