Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum & ESDM Kabupaten Klaten, Abdul Mursyid, ditahan Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (26/9). Sebelum dilakukan penahanan sekitar pukul 13.00 WIB, ia didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Klaten.
Abdul Mursyid ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Klaten, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) kepada rekanan proyek pada 2015. Tersangka meminta sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung (Paket PL) di Dinas PU & ESDM Klaten.
"Jumlah uang yang diminta atau diterima bervariasi 5%-15% dari nilai kontrak. Dari hitungan sementara, total uang yang diterima tersangka sekitar Rp1,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir, melalui Kepala Tindak Pidana Khusus, Ginanjar Damar Pamenang, Kamis (26/9).
Menurut Ginanjar, Abdul Mursyid yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli sejak 21 Mei 2019, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-882/M.3.19/Fd.1/05/2018. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti.
"Setelah tersangka ditahan, kami akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," ujarnya.
baca juga: Pemkab Blora Dapat Izin Membangun Jalan Di Jalur Hutan
Tersangka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huduf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. (OL-3)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved