Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum & ESDM Kabupaten Klaten, Abdul Mursyid, ditahan Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (26/9). Sebelum dilakukan penahanan sekitar pukul 13.00 WIB, ia didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Klaten.
Abdul Mursyid ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Klaten, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) kepada rekanan proyek pada 2015. Tersangka meminta sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung (Paket PL) di Dinas PU & ESDM Klaten.
"Jumlah uang yang diminta atau diterima bervariasi 5%-15% dari nilai kontrak. Dari hitungan sementara, total uang yang diterima tersangka sekitar Rp1,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir, melalui Kepala Tindak Pidana Khusus, Ginanjar Damar Pamenang, Kamis (26/9).
Menurut Ginanjar, Abdul Mursyid yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli sejak 21 Mei 2019, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-882/M.3.19/Fd.1/05/2018. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti.
"Setelah tersangka ditahan, kami akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," ujarnya.
baca juga: Pemkab Blora Dapat Izin Membangun Jalan Di Jalur Hutan
Tersangka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huduf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. (OL-3)
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved