Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum & ESDM Kabupaten Klaten, Abdul Mursyid, ditahan Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (26/9). Sebelum dilakukan penahanan sekitar pukul 13.00 WIB, ia didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Klaten.
Abdul Mursyid ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Klaten, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) kepada rekanan proyek pada 2015. Tersangka meminta sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung (Paket PL) di Dinas PU & ESDM Klaten.
"Jumlah uang yang diminta atau diterima bervariasi 5%-15% dari nilai kontrak. Dari hitungan sementara, total uang yang diterima tersangka sekitar Rp1,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir, melalui Kepala Tindak Pidana Khusus, Ginanjar Damar Pamenang, Kamis (26/9).
Menurut Ginanjar, Abdul Mursyid yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli sejak 21 Mei 2019, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-882/M.3.19/Fd.1/05/2018. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti.
"Setelah tersangka ditahan, kami akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," ujarnya.
baca juga: Pemkab Blora Dapat Izin Membangun Jalan Di Jalur Hutan
Tersangka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huduf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. (OL-3)
Fasilitas di dalamnya pun cukup lengkap, mulai dari musholla, kamar mandi, warung, penyewaan alat kemping, spot foto, aula hingga halaman parkir.
Posko saber pungli ini merupakan tahun kedua dibuka di beberapa titik ramai pemudik, seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan.
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Kuasa hukum Aan Suhanda, Purwadi mengatakan pemeriksaan itu seputar tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video Ormas meminta jatah parkir di seluruh gerai toko retail.
DUA pejabat dari Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (18/11).
Praktik pungli, lanjut Suryadi, dilakukan oleh orang tidak berseragam. Selama ini, Suryadi tidak pernah menanyakan siapa orang yang melakukan pungli tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved