Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum & ESDM Kabupaten Klaten, Abdul Mursyid, ditahan Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (26/9). Sebelum dilakukan penahanan sekitar pukul 13.00 WIB, ia didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Klaten.
Abdul Mursyid ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Klaten, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) kepada rekanan proyek pada 2015. Tersangka meminta sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung (Paket PL) di Dinas PU & ESDM Klaten.
"Jumlah uang yang diminta atau diterima bervariasi 5%-15% dari nilai kontrak. Dari hitungan sementara, total uang yang diterima tersangka sekitar Rp1,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir, melalui Kepala Tindak Pidana Khusus, Ginanjar Damar Pamenang, Kamis (26/9).
Menurut Ginanjar, Abdul Mursyid yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli sejak 21 Mei 2019, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-882/M.3.19/Fd.1/05/2018. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti.
"Setelah tersangka ditahan, kami akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," ujarnya.
baca juga: Pemkab Blora Dapat Izin Membangun Jalan Di Jalur Hutan
Tersangka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huduf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. (OL-3)
Tampak sekelompok orang melakukan pungli ke pemotor yang hendak menerobos trotoar saat macet.
Demosi merupakan pemindahan seorang personel ke jabatan yang lebih rendah. Ini bisa berupa penurunan pangkat, jabatan atau tanggung jawab.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan program cek kesehatan gratis (CKG) dilakukan tanpa pungutan biaya. Menurutnya masih banyak oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli)
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved