Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

132 Ha Kebun Kelapa Sawit Hasil Rambahan Dikembalikan ke Negara

Muhamad Fauzi
24/9/2019 15:33
132 Ha Kebun Kelapa Sawit Hasil Rambahan Dikembalikan ke Negara
Lahan kebun sawit yang harus dikembalikan ke negara untuk dihutankan kembali.(Istimewa)

PADA Selasa (3/9) lalu telah dilaksanakan pengembalian kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan kepada negara.

Pelaksanaan pengembalian kebun kelapa sawit tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain itu juga dilakukan dengan pembacaan putusan pengadilan oleh Jaksa di hadapan keluarga terdakwa dan pihak PT Multi Kusuma Cemerlang.

Pengembalian kebun kelapa sawit tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No. 200/PID/2018/PT SMR tanggal 19 Desember 2018 jo.

Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 158/Pid.B/LH/2018/PN.Sgt tanggal 06 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terdakwa Sarifuddin bin Kabilang.
 
Atas dasar putusan tersebut, terdakwa Sarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan melakukan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Sarifuddin divonis dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu barang bukti kebun kelapa sawit seluas 132,46 ha yang dikuasai oleh Sarifuddin harus dikembalikan ke negara untuk dihutankan kembali sesuai fungsinya melalui PT. Multi Kusuma Cemerlang selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari Hutan Tanaman Industri (HTI).

Penyelesaian kasus ini merupakan bagian penting dari penegakkan hukum bidang kehutanan di Indonesia. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam rentang tahun 2015 hingga 2018, KLHK telah berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan. Selain itu, sebanyak 18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juga telah diajukan ke pengadilan.

Hadi, Kepala CSR PT Multi Kusuma Cemerlang mengatakan, "Sebetulnya putusan pengadilan ini telah keluar sejak November tahun lalu. Kami telah memberikan kelonggaran waktu agar pihak terdakwa dapat meninggalkan lokasi secara sukarela, hingga akhirnya dapat terlaksana pada 13 September 2019 lalu. Sejauh ini mereka kooperatif dengan putusan ini."  

Kabag Humas Polres Kutai Timur, Kompol Rezky juga mengungkapkan bahwa pelanggar pidana perambahan hutan yang seharusnya menjadi hak pengolahan hutan oleh PT MKC perlu ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejauh ini pengembalian lahan terkait berlangsung tertib melalui mediasi dari kepolisian.

KLHK bersama pemerintah daerah dan Kepolisian telah berkomitmen dan konsisten dalam melakukan penertiban kegiatan-kegiatan ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya