Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlintasan Sebidang Harus Steril

Ardi Teristi Hardi
17/9/2019 12:22
Perlintasan Sebidang Harus Steril
Sosialisasi penertiban perlintasansSebidang di i bawah jalan layang Lempuyangan, Yogyakarta, Selasa (17/9).(MI/Ardi Teristi Hardi )

PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta menggelar sosialisasi penertiban  di daerah perlintasan sebidang. Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat sosialisasi dan penertiban perlintasan sebidang, yakni di perlintasan sebidang JPL 349 Jl. Timoho, JPL 352 Jl. Lempuyangan, dan JPL 347 Jl. HOS Cokro Aminoto Yogyakarta.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan. PT KAI Daop 6 Yogyakarta pun menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan, serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi patuh aturan di perlintasan sebidang.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," kata dia di perlintasan sebidang bawah jalan layang Lempuyangan, Selasa (17/9).

Giat perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertajuk Perlintasan sebidang tanggung jawab siapa  yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu. FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasansebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, pengamat, akademisi, jajaran KAI, para kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.

Daop 6 Yogyakarta mencatat terdapat 445 perlintasan aktif. Dari sejumlah perlintasan tersebut ada sebanyak 120 perlintasan dijaga, adapun perlintasan yang tidak dijaga sebanyak 240 perlintasan, 58 lainnya merupakan perlintasan tidak resmi. Perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.

Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya. Tidak sedikit para pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," kata Eko.

baca juga: Tekan Kecelakaan, PT KAI Sosialisasi di Perlintasan Tirus

Lebih dari 63 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari 2018-Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat.   Dalam waktu dekat PT KAI Daop 6 juga akan mensterilkan pedagang dan arena permainan yang ada di sekitar perlintasan sebidang.

"Perlintasan sebidang bukan area publik atau pun tempat permainan anak-anak. Area harus steril," kata dia. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya