Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pekan Depan, Polda Jatim Segera Terbitkan DPO Veronica Koman

Antara
07/9/2019 15:21
Pekan Depan, Polda Jatim Segera Terbitkan DPO Veronica Koman
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) meminta wartawan mundur saat rombongan Gubernur Papua mengunjungi asrama mahasiswa Papua(ANTARA FOTO/Moch Asim)

KAPOLDA Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman (VK), tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, pada pekan depan.

"Sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO). Tapi, sementara ini kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," ujar Luki Hermawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu (7/9).

Untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga Veronica Koman, kata dia, penyidik telah mendatangi rumah VK, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sekaligus melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

"Upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu, sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Baca juga: Interpol Buru Veronica Koman

Polda Jatim sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.

"Kami juga sudah bekerja sama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) termasuk Ditjen Imigrasi," ungkap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya