Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Sumatra Utara. Menurut Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno sidang digelar selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari ini Senin (2/9) dan Selasa (3/9).
"Ketiga perkara tersebut bernomor 247-PKE-DKPP/VIII/2019, kemudian nomor 225-PKE-DKPP/VIII/201 serta 248-PKE-DKPP/VIII/2019," kata Bernard dalam keterangan resmi, Senin (2/9).
Dia menjelaskan, dalam perkara pertama Muhammad Tohir Munte mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Mereka yang diadukan antara lain Panggabean, Musmuliadi Siregar, Rizky Athia Arfa Hasibuan, Ongku Syah Harahap, Muhammad Nafsir Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap dan Yusran Harahap.
M Tohir Munte mengadu karena Bawaslu Paluta tidak memberikan salinan putusan kepada dia, terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019. Pada perkara kedua, Caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernomor urut 2, Suaizisiwa Duha, mengadukan Pilipus Famazokhi Sarumaha, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Pilipus diadukan karena diduga secara sengaja tidak memeroses laporan-laporan masyarakat dan peserta pemilu tentang dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perkara ketiga muncul dari Famoni Waruwu, Caleg DPRD Kabupaten Nias Barat. Dalam perkara ini empat advokat telah diberikan kuasa oleh Famoni untuk menangani aduannya. Mereka adalah Simponi Halawa, Faomasi Laia, Janstonny Rodyatur Purba dan Hatisama Waruwu Dalam perkara ini Famoni mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat, yakni Julianus Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli. Mereka yang diadukan diduga tidak profesional dan tidak mengindahkan prosedur penanganan laporan sesuai peraturan yang berlaku.
"Terkait dengan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pengadu," sambung Bernad.
baca juga: Polisi Meringkus 93 Pengedar Narkoba
Sidang perkara pertama dan kedua digelar pada hari ini, sedangkan perkara ketiga akan disidangkan besok. Sidang tersebut bersifat terbuka sehingga masyarakat umum dan media dapat menyaksikannya secara langsung di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara memimpin jalannya persidangan. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," demikian Bernad.(OL-3)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved