Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEBANYAK 267 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara belum membayar royalti untuk negara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Kejaksaan untuk menagih royalti dari perusahaan.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhamad Syarif mengatakan selama satu setengah tahun ini ini Pemprov Sulawesi Tenggara berupaya menyelesaikan tunggakan pembayaran royalti dari 267 perusahan dengan jumlah mencapai Rp200 miliar.
Untuk dapat menagih hutang dari 267 perusahan, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan dibantu oleh KPK untuk menagih royalti dari 267 perusaah tambang di Sulawesi Tenggara.
Tunggakan royalti 267 perusahan terungkap saat berlansungnya kegiatan penanda tanganan momerandum of understading (MoU) perjanjian kerja sama antara Pemprov Sulawesi Tenggara, Badan Pertahan Negara (BPN), Bank Sultra dan Dirjen Pajak di Kendari.
Sementara itu Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan perizinan usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara berdasarkan data yang dihimpun KPK, dari 43 wajib pajak IUP pertambangan yang aktif hanya 29 wajib pajak yang membayar pajak penghasilan. Sisanya tidak membayar pajak dan diduga telah melakukan pelanggaran.
baca juga: Pelabuhan Ferry Batam Ingin Setara Singapura
Pada kesempatan itu Bupati Konawe, Kery Saeful Konggoasa mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Virtue Dragon Nikel Industri yang sejak beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tidak membayar pajak. Kery meminta agar KPK ikut mendampingi Pemkab Konawe untuk menagih tunggakan pajak perusahaan nikel tersebut. (OL-3)
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved