Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 267 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara belum membayar royalti untuk negara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Kejaksaan untuk menagih royalti dari perusahaan.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhamad Syarif mengatakan selama satu setengah tahun ini ini Pemprov Sulawesi Tenggara berupaya menyelesaikan tunggakan pembayaran royalti dari 267 perusahan dengan jumlah mencapai Rp200 miliar.
Untuk dapat menagih hutang dari 267 perusahan, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan dibantu oleh KPK untuk menagih royalti dari 267 perusaah tambang di Sulawesi Tenggara.
Tunggakan royalti 267 perusahan terungkap saat berlansungnya kegiatan penanda tanganan momerandum of understading (MoU) perjanjian kerja sama antara Pemprov Sulawesi Tenggara, Badan Pertahan Negara (BPN), Bank Sultra dan Dirjen Pajak di Kendari.
Sementara itu Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan perizinan usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara berdasarkan data yang dihimpun KPK, dari 43 wajib pajak IUP pertambangan yang aktif hanya 29 wajib pajak yang membayar pajak penghasilan. Sisanya tidak membayar pajak dan diduga telah melakukan pelanggaran.
baca juga: Pelabuhan Ferry Batam Ingin Setara Singapura
Pada kesempatan itu Bupati Konawe, Kery Saeful Konggoasa mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Virtue Dragon Nikel Industri yang sejak beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tidak membayar pajak. Kery meminta agar KPK ikut mendampingi Pemkab Konawe untuk menagih tunggakan pajak perusahaan nikel tersebut. (OL-3)
Transformasi menuju praktik green mining semakin menjadi perhatian di sektor pertambangan Indonesia seiring meningkatnya tuntutan global terhadap dekarbonisasi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved