Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 267 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara belum membayar royalti untuk negara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Kejaksaan untuk menagih royalti dari perusahaan.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhamad Syarif mengatakan selama satu setengah tahun ini ini Pemprov Sulawesi Tenggara berupaya menyelesaikan tunggakan pembayaran royalti dari 267 perusahan dengan jumlah mencapai Rp200 miliar.
Untuk dapat menagih hutang dari 267 perusahan, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan dibantu oleh KPK untuk menagih royalti dari 267 perusaah tambang di Sulawesi Tenggara.
Tunggakan royalti 267 perusahan terungkap saat berlansungnya kegiatan penanda tanganan momerandum of understading (MoU) perjanjian kerja sama antara Pemprov Sulawesi Tenggara, Badan Pertahan Negara (BPN), Bank Sultra dan Dirjen Pajak di Kendari.
Sementara itu Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan perizinan usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara berdasarkan data yang dihimpun KPK, dari 43 wajib pajak IUP pertambangan yang aktif hanya 29 wajib pajak yang membayar pajak penghasilan. Sisanya tidak membayar pajak dan diduga telah melakukan pelanggaran.
baca juga: Pelabuhan Ferry Batam Ingin Setara Singapura
Pada kesempatan itu Bupati Konawe, Kery Saeful Konggoasa mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Virtue Dragon Nikel Industri yang sejak beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tidak membayar pajak. Kery meminta agar KPK ikut mendampingi Pemkab Konawe untuk menagih tunggakan pajak perusahaan nikel tersebut. (OL-3)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved