Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Cimahi serius menangani masalah penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dalam jangka waktu dekat, segera terbit Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan kantong plastik sehingga aturan bisa diterapkan pada tahun depan.
"Perda larangan kantong plastik akan disahkan dalam waktu dekat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Rabu
(14/8).
Setelah disahkan melalui Perda, lanjut Rony, implementasi aturan ini akan dipertegas dengan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal). Dalam Raperwal itu akan mengatur seputar larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca juga: Kawasan Pantai di Bangka Mulai Dipenuhi Plastik
Saat ini, Ronny menerangkan Rancangan Perwal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai masih dalam tahap pengkajian oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkugan Pemkot Cimahi.
"Pengesahan dan penerapan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu, jadi kemungkinan baru bisa diimplementasikan tahun 2020 karena ada masa transisi pelarangan penggunaan kantong plastik di minimarket atau toko modern selama enam bulan," tuturnya.
Sedangkan masa transisi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional, diperkirakan akan memakan waktu lebih lama hingga satu tahun.
Ronny menjelaskan tujuan pelarangan kantong plastik ini untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena sampah plastik memiliki sifat sulit terurai.
"Total sampah yang dihasilkan masyarakat Cimahi mencapai 265 ton per hari, sekitar 15,6% merupakan sampah plastik, 50% sampah organik dan sisanya sampah jenis lainnya," ungkapnya.
Sebagai pengganti kantong plastik, semua toko modern, pedagang pasar tradisional serta masyarakat disarankan untuk menggunakan keranjang belanja yang tahan lama dan ramah lingkungan. Sejauh ini, Ronny menyebut sejumlah toko modern sudah mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Tren penggunaan kantong plastik sekali pakai di minimarket sudah mulai dikurangi," tandasnya.(OL-5)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved