Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Cimahi serius menangani masalah penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dalam jangka waktu dekat, segera terbit Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan kantong plastik sehingga aturan bisa diterapkan pada tahun depan.
"Perda larangan kantong plastik akan disahkan dalam waktu dekat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Rabu
(14/8).
Setelah disahkan melalui Perda, lanjut Rony, implementasi aturan ini akan dipertegas dengan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal). Dalam Raperwal itu akan mengatur seputar larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca juga: Kawasan Pantai di Bangka Mulai Dipenuhi Plastik
Saat ini, Ronny menerangkan Rancangan Perwal pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai masih dalam tahap pengkajian oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkugan Pemkot Cimahi.
"Pengesahan dan penerapan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu, jadi kemungkinan baru bisa diimplementasikan tahun 2020 karena ada masa transisi pelarangan penggunaan kantong plastik di minimarket atau toko modern selama enam bulan," tuturnya.
Sedangkan masa transisi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional, diperkirakan akan memakan waktu lebih lama hingga satu tahun.
Ronny menjelaskan tujuan pelarangan kantong plastik ini untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena sampah plastik memiliki sifat sulit terurai.
"Total sampah yang dihasilkan masyarakat Cimahi mencapai 265 ton per hari, sekitar 15,6% merupakan sampah plastik, 50% sampah organik dan sisanya sampah jenis lainnya," ungkapnya.
Sebagai pengganti kantong plastik, semua toko modern, pedagang pasar tradisional serta masyarakat disarankan untuk menggunakan keranjang belanja yang tahan lama dan ramah lingkungan. Sejauh ini, Ronny menyebut sejumlah toko modern sudah mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Tren penggunaan kantong plastik sekali pakai di minimarket sudah mulai dikurangi," tandasnya.(OL-5)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved