Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekitar 27 kontainer di reekspor ke negara asalnya oleh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, karena
berisikan limbah plastik yang mengandung B3 dan sampah ke sejumlah negara asalnya. Tambahan 27 kontainer ini melengkapi total 45 kontainer diduga limbah yang direekspor.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Sumarna mengatakan 27 kontainer yang di reekspor, Senin (5/8), semuanya milik PT Royal Citra Bersama. Dan dari 27 kontainer tersebut paling banyak di reekspor ke Amerika Serikat.
''Total ada 27, di antaranya 1 kontainer ke Australia dan selebihnya ke Amerika. Setidaknya sampai saat ini pihaknya sudah mereekspor 45 kontainer bermuatan limbah plastik yang mengandung sampah dan B3 ke negara asalnya, mulai dari Hongkong, Prancis, Jerman, Australia hingga ke Amerika Serikat,'' katanya, Senin (5/8).
Tinggal 4 kontainer lagi yang belum di reekspor dan secepatnya akan diselesaikan proses reekspornya. Proses reekspor yang dilakukan KPU BC Tipe B Batam terbilang cepat.
Padahal proses reekspor diberikan waktu 90 hari kerja sejak kontainer itu tiba di Batam. Bahkan berdasarkan jadwal itu, setidaknya ada waktu paling lambat sampai pertengahan September untuk proses re-ekspornya paling lambat dari Batam.
Namun awal Agustus, hampir 90% dari kontainer-kontainer tersebut sudah di reekspor atau 45 kontainer dari 49 kontainer yang ada.
''Lebih cepat lebih baik, kenapa juga kami tunda-tunda. Karena dampaknya akan membahayakan masyarakat banyak karena teridentifikasi mengandung B3,'' ujarnya.
Sebelumnya hasil lab tersebut menegaskan bahwa dari 65 kontainer berisikan limbah plastik yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam, Kepri, terdapat 38 kontainer berisikan limbah plastik mengandung B3. Selanjutnya 11 kontainer lagi berisikan limbah plastik tercampur sampah dan 16 kontainer lainnya tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah alias memenuhi syarat.
Sebanyak 38 dari 65 kontainer limbah plastik yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, dipastikan mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut berdasarkan tes laboratorium yang dilakukan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu, 11 kontainer lain berisikan limbah plastik tercampur sampah. Sebanyak 16 kontainer sisanya dinyatakan tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.
''Dari hasil laboratorium yang dilakukan Bea dan Cukai murni ada 38 kontainer yang berisikan limbah plastik mengandung B3,'' kata Kepala Bidang BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna.
Sebelum diuji laboratorium, pihaknya bersama KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo telah melakukan pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik tersebut. Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK. (HK/OL-10)
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved