Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mulai membidik praktik penyimpangan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan. Upaya KPK memberantas praktik korupsi sektor tambang ini mendapat dukungan sejumlah organisasi lingkungan di Kalsel. Tim KPK sejak sepekan terakhir melakukan sidak aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan di lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel. Kemarin tim mendatangi lokasi tambang PT Intan Karya Mandiri di Kabupaten Banjar.
"Kemarin kami mendampingi tim KPK melakukan sidak ke sejumlah lokasi tambang di Kalsel," tutur Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, Jumat (19/7).
Menurutnya sidak tim KPK ini juga berkaitan dengan tunggakan pembayaran dana jaminan reklamasi puluhan perusahaan tambang di Kalsel yang hingga kini mencapai Rp66 miliar. Tunggakan dana jaminan reklamasi ini awalnya sebesar Rp145 miliar dari 52 perusahaan berdasarkan temuan BPK sebelumnya. Dinas ESDM Kalsel memberi batas waktu pelunasan kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi ini hingga akhir Juli 2019.
Koordinator Wilayah VII Koordinasi dan Supervisi KPK, Rosma Ali Yusuf mengatakan sidak atau peninjauan ke lokasi tambang di Kalsel ini adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya pada bidang sumber daya alam pertambangan.
"Ini merupakan bagian dari gerakan nasional sejak 2018 yang digaungkan KPK, yakni penyelamatan sumber daya alam," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Hardjito mengatakan sejak 2017 kewenangan pengawasan sektor pertambangan diberikan kepada pemerintah provinsi. Hingga kini kegiatan penertiban sektor tambang di Kalsel terus berjalan. Dinas ESDM Kalsel telah mencabut 595 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara sehingga saat ini tersisa hanya 236 IUP aktif.
Untuk memastikan seluruh pemegang IUP pertambangan melunasi jaminan reklamasi tambang itu dinas ESDM dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan penunggak dana jaminan reklamasi tersebut. Penunggakan pembayaran dana jaminan reklamasi ini diancam sanksi hingga pencabutan izin tambang. Pada saat meninjau perusahaan penambang batu bara PT Intan Karya Mandiri, Syamsudin selaku manajer perusahaan mengatakan bahwa saat ini terjadi kelesuan dalam bisnis batu bara. Harga jual terus menurun sejak setahun ini sehingga perusahaannya menjual ke dalam negeri.
"Saat ini harga batu bara turun dari 365 ribu per ton menjadi 290 ribu per ton. Kondisi ini memaksa melakukan penyesuaian agar tambang terus beroperasi dan karyawan bisa bekerja. Kami fokus penjualan batu bara di dalam negeri," ujar Syamsudin di depan KPK dan ESDM.
baca juga: Tenaga Harian Lepas Nagekeo Tuntut Dipekerjakan Lagi
Sidak pertambangan yang dilakukan oleh KPK didukung para penggiat lingkungan di Kalsel. Seperti Walhi misalnya mendesak agar IUP dicabut, audit lingkungan hingga pendirian Pengadilan Lingkungan bagi pelaku kejahatan bidang lingkungan ini. (OL-3)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved