Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
SEBAGIAN besar rumah sakit di Kalimantan Selatan belum memiliki izin operasional alat pembakaran limbah (incenerator). Dinas Lingkungan Hidup Kalsel meminta Kementerian LHK mempermudah proses perizinan incenerator rumah sakit di daerah. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Ikhlas Indar, Minggu (14/7) di Banjarmasin.
"Sebagian besar incenerator rumah sakit di Kalsel belum berizin. Sejauh ini baru empat rumah sakit yang punya izin yaitu RSUD Ulin, RS Ciputra Mitra Hospital, RSUD Anshari Saleh. Ketiganya ada di Banjarmasin, serta RSUD Balangan," ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator. Sebagian dari rumah sakit tersebut sudah beroperasi sejak lama.
"Bisa dibilang rumah sakit selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin," ujarnya.
Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka. Menurut Ikhlas pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan sehingga aktivitas pembakaran limbah medis ini aman.
Lebih jauh Ikhlas mengatakan pihaknya meminta Kementerian LHK mempermudah proses perizinan incenerator di daerah karena mendesak. Rumah sakit setiap hari terus menghasilkan limbah medis dan harus dimusnahkan sehingga tidak bisa menunggu proses perizinan yang lama di pusat. Banyaknya rumah sakit yang belum mengantongi izin operasional incinerator karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muslim membenarkan jika masih banyak rumah sakit belum mengantongi izin operasional incinerator. Meski demikian, ia berpendapat bahwa pihak rumah sakit di Kalsel telah mengolah limbah medisnya dengan baik.
baca juga: Klinik Kesehatan Haji Mekah Siapkan 50,8 ton Obat-obatan
Kepala Seksi Evaluasi Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian LHK, Vir Katrin, beberapa waktu lalu menyebutkan berdasarkan hasil pemantauan lapangan khususnya dalam penilaian Adipura, masih banyak rumah sakit yang belum menangani limbah medis secara baik. (OL-3)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
Limbah ternak yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari bau menyengat, serbuan lalat, hingga gangguan estetika.
Prosedur pembuangan limbah dilakukan dengan cermat setiap malam hingga pagi, tanpa terkecuali.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Di ranah kesehatan, Indonesia menyumbang lebih dari 60% wisatawan medis ke Malaysia setiap tahunnya (data Malaysia Healthcare Travel Council).
Penunjukan JLL memperkuat posisi BIH sebagai proyek unggulan sektor kesehatan nasional.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Dengan menyandang nama Nusantara, lanjut Imas, menjadikan rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat lebih luas tanpa membeda-bedakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved