Lebih dari Separuh Kapal Wisata di Labuanbajo tidak Berizin

Yohanes Manasye
03/7/2019 18:30
Lebih dari Separuh Kapal Wisata di Labuanbajo tidak Berizin
Sejumlah kapal pesiar berlabuh di Labuanbajo, Manggarai Barat, NTT.(MI/Yohanes M)

DINAS Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kapal-kapal wisata di Labuanbajo, Rabu (3/7) pagi.

Mereka memeriksa dokumen dan kondisi kapal yang mengangkut wisatawan menuju Taman Nasional Komodo (TNK).

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yakni tanda daftar usaha pariwisata, tiket diving, tiket snorkling, dan tiket memancing yang dikeluarkan oleh Disparbud. Izin usaha angkutan laut dan izin operasional kapal dari Dinas Perhubungan.

Selain itu, tiket pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan tambatan kapal dari Balai TNK. Serta clearence kapal, peralatan kapal, keselamatan kapal, dokumen kapal, pass kapal dan sertifikat kapal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

Hasil sidak tersebut ditemukan adanya banyak kapal wisata yang tidak memenuhi dokumen-dokumen tersebut.

"Banyak kapal yang tidak memenuhi dokumen seperti yang disyaratkan. Sehingga mereka harus membuat surat  pernyataan untuk melengkapi ini paling lambat tiga bulan," ujar Kepala Disbudpar Manggarai Barat, Agustinus Rinus.

Data yang dimiliki Disparbud setempat, total kapal wisata yang beroperasi di Labuanbajo berjumlah 350-an unit. Namun dari jumlah tersebut, baru 101 unit kapal yang sudah mengantongi dokumen tanda daftar usaha pariwisata. Sisanya, harus memroses dokumen tersebut selambat-lambatnya 3 bulan ke depan.

Penertiban angkutan wisata di Labuanbajo penting untuk memastikan keselamatan terhadap wisatawan, mengingat sering terjadinya kecelakaan kapal yang menimpa wisatawan.

Pemerintah juga menertibkan perilaku pelaku angkutan wisata dan wisatawan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.


Baca juga: Kemen PUPR Serahkan Bantuan 395 Unit Rumah di Tabanan


Pemkab Manggarai Barat hendak menerapkan sistem satu pintu menuju Taman Nasional Komodo mulai 2020. Sistem satu pintu nanti mewajibkan kepada semua kapal cruise dan yacht untuk tidak lagi memasuki kawasan taman nasional. Wisatawan hanya bisa menggunakan kapal wisata yang ada di Labuanbajo.

"Tahun 2020 nanti, wisatawan hanya bisa menggunakan kapal-kapal wisata menuju Taman Nasional Komodo. Cruise dan yacht harus bersandar di Labuanbajo. Wisatawan berangkat ke Taman Nasional Komodo hanya menggunakan kapal-kapal wisata. Untuk itu kita perkuat kapal-kapal ini dengan seluruh dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Agustinus.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono, yang turut serta dalam sidak tersebut mengatakan kapal-kapal wisata harus menjamin aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan mentaati regulasi kepariwisataan.

Ia mengatakan sebelumnya sering ditemukan persoalan pelaku pariwisata yang tidak mengindahkan ketentuan kepariwisataan. Antara lain, tidak membayar retribusi, tidak mengantongi izin kepariwisataan, adanya kecelakaan pelayaran wisata yang, serta adanya kegiatan yang merusak lingkungan di taman nasional.

Bahkan dari sidak tersebut, ditemukan 17 unit kapal yang tidak memenuhi ketentuan kepariwisataan dan pelayaran. Terhadap kapal tersebut dilakukan pendataan. Temuan yang mengarah ke pelanggaran, akan ditindak sebagai tindak pidana pelayaran.

"Ini penting untuk meminimalisasi persoalan yang berpotensi timbul di kemudian hari seperti kecelakaan, merusak lingkungan, dan persoalan-persoalan lain," kata Julisa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya