Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Sejauh 850 Meter

Agus Utantoro
30/6/2019 21:40
Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Sejauh 850 Meter
Warga melihat pemandangan Gunung Merapi di kawasan Magelang, Jawa Tengah( ANTARA FOTO/Aloysius )

GUNUNG Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Minggu (30/6) meluncurkan satu kali guguran lava pijar sejauh 850 meter menurut Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Kepala BPPTKG, Hanik Humaida, dalam keterangan resminya, menyebutkan, guguran lava yang terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) pada periode pengamatan pukul 00.00-06.00 WIB itu mengarah ke hulu Kali Gendol.

Selama periode pengamatan, BPPTKG juga merekam dua gempa guguran dengan amplitudo 4-27 mm dan durasi 41,8--85 detik.

Sementara itu, hasil pengamatan visual menunjukkan adanya asap kawah bertekanan lemah berwarna putih setinggi 20 meter di atas puncak kawah. Angin di gunung itu bertiup lemah ke arah barat daya dan barat. Suhu udaranya 13--16,9 derajat Celsius, kelembapan udara 45-95%, dan tekanan udara 568-708,7 mmHg.  


Baca juga: Tiga Desa di Lamongan mulai Krisis Air Bersih


Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.  

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi dan mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan karena jarak luncur awan panas guguran Merapi makin jauh.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan
aparat pemerintah daerah atau menanyakan perkembangan Merapi ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya