Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wali Kota Revisi Jalur Prestasi PPDB SD-SMP di Kota Solo

Widjajadi
25/6/2019 20:15
Wali Kota Revisi Jalur Prestasi PPDB SD-SMP di Kota Solo
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo(MI/Widjajadi)

WALI Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai penyesuaian atas munculnya revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur kuota jalur prestasi dalam penerimaan siswa melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

"Tadi saya tandatangani Perwali yang mengatur kuota PPDB SD-SMP di Kota Solo, intinya merevisi persentase penerimaan jalur prestasi yang tadinya hanya diberi kuota 5%, saya ubah jadi 10%. Ini mengambil tengah-tengah dari revisi Permendikbud 51 Tahun 2018, yang memberikan kuota jalur prestasi 5-15%," tukas Wali Kota Rudy kepada Media Indonesia, Selasa (25/6) petang di Solo.

Menurut dia, dalam revisi terbaru mengatakan jalur prestasi dapat diberi jatah antara 5-15%. Dengan terbitnya Perwali, pembagian kuotanya ialah 10% jalur prestasi, 5% jalur perpindahan, dan 85% jalur zonasi.

Rudy meyakini, kendati revisi aturan dilakukan dalam waktu mepet, tidak akan mengganggu atau berdampak pada proses PPDB SD-SMP di Kota Solo.

"Ya mudah-mudahan lancar, kan hanya mengubah sedikit sistem," imbuh dia.

Karena itu, masyarakat, terutama orangtua, diharapkan tidak perlu khawatir putra-putrinya tidak dapat bersekolah akibat sistem zonasi. Dipastikan, Pemkot menjamin seluruh anak wajib memperoleh hak pendidikan.


Baca juga: KBRI Rusia Ajak Pemkab Banyuwangi Berpromosi di Moskow


Yang terpenting, lanjut Rudy, seluruh siswa harus mendaftar dulu sesuai zonasi. Nantinya jika ada yang tidak dapat sekolah, akan dicarikan sekolah yang kekurangan siswa.

Pada bagian lain, Kabid SMP Dinas Pendidikan Surakarta, Bambang Wahyono, menjelaskan, dari kuota zonasi 85%, dipastikan yang 35% diperuntukkan keluarga miskin (gakin). Hal ini seiring dengan adanya jalur miskin yang menjadi program dari Pemkot Surakarta.

Bambang memaparkan, terkait pendaftaran jalur gakin sudah berlangsung sejak Senin (24/6) kemarin. Nanti, jika dalam proses berjalan ada siswa tidak diterima di sekolah mana pun, mereka masih bisa masuk lewat jalur reguler.

Dalam proses pendaftaran reguler, siswa gakin nantinya tidak akan kehilangan haknya sebagai warga miskin sepanjang sudah masuk di dalam SK Gakin yang sudah diterbitkan wali kota.

Bambang menegaskan, pada saat pendaftaran itu hanya sistemnya yang gakin. Dan ketika diterima, semua anak yang masuk SK Gakin tetap memperoleh hak mereka. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya