Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

BPK Minta Pemkot Tasikmalaya Kembalikan Uang Rp4,269 Miliar

Kristiadi
17/6/2019 19:15
BPK Minta Pemkot Tasikmalaya Kembalikan Uang Rp4,269 Miliar
Ilustrasi(Ist)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya mengembalikan uang senilai Rp4,269 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2018. Dari hasil audit BPK, ditemukan adanya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp4,269 miliar. Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada membenarkan bahwa ada anggaran senilai Rp4,629 miliar yang harus dikembalikan ke negara.

Menurutnya anggaran itu harus dikembalikan karena adanya pengurangan volume dalam pengerjaan proyek. Terutama untuk kegiatan infrastruktur seperti pembangunan jembatan dan perbaikan jalan. Dodo mencontohkan volume ketebalan jalan yang seharusnya 5 cm, namun dalam pengerjaannya hanya 3 cm.

"Setiap kegiatan jembatan dan jalan, terjadi penurunan volume hingga 10%," kata Dodo, Senin (17/6).

Dodo menambahkan kekurangan volume itu bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah yang berada di lapangan. Ditambah rekanan yang kurang profesional.

BPK sudah mengeluarkan perintah agar uang senilai Rp4,269 miliar itu dikembalikan ke negara dalam waktu 60 hari (dua bulan).

"Kami meminta pemerintah Kota Tasikmalaya dan OPD supaya menaati aturan tersebut. Jika tidak BPK bisa membawa hal ini ke ranah hukum. Dan para rekanan dalam kegiatan itu telah dipanggil. Mereka juga mengaku siap mengembalikan anggaran yang dipakai pada 2018 itu. Akan tetapi, mereka meminta waktu lebih dari 60 hari karena harus mengumpulkan uang dulu," ujarnya.

baca juga: Yasonna Sebut Setnov Kelabui Petugas

Selain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup juga diduga mengalami kelebihan pembayaran kepada rekanan seperti proyek truk sampah.

"Kedua dinas ini yang paling besar proyeknya," pungkasnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya