Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Putra-Putri Jawa Kelahiran Sumatra, Sulawesi, dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono, menyatakan, organisasinya menolak keras ide referendum Aceh seperti yang dilontarkan mantan Wakil Gubernur Aceh yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.
"NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) harga mati. Wacana memisahkan diri dengan NKRI melalui referendum adalah makar, sehingga kita tolak," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/6).
Secara yuridis, kata Suhendra, ide referendum Aceh tak memiliki pijakan, karena sejumlah aturan yang bisa menjadi landasannya sebagaimana referendum Timor Timur telah dicabut.
Misalnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI Nomor 8 Tahun 1998 yang isinya mencabut TAP MPR RI No 4 Tahun 1993 tentang Referendum, dan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 1999 yang mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
"Jadi isu referendum di dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak relevan lagi," jelas pendiri Hadiekuntono Institute (reseach-intelligent-spiritual) ini.
Di pihak lain, kata Suhendra, ide referendum Aceh itu bisa ditafsirkan sebagai ajakan makar atau memisahkan diri dari NKRI, sehingga pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati.
Sebagaimana disebut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Suhendra, makar punya beberapa arti, yakni akal busuk atau tipu muslihat; perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; dan perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.
Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut Suhendra, makar adalah kejahatan terhadap keamanan negara. Tindakan makar, tegas Suhendra, diatur KUHP di Pasal 104, 107 dan 108.
"Ancaman pidana terhadap penggerak makar adalah hukuman mati," terangnya.
Secara politik, kata Suhendra, sebagai bagian dari demokrasi, ide referendum itu sah-sah saja, namun secara yuridis tidak bisa diterapkan, karena segala aturan yang mengatur tentang referendum telah dicabut.
"Pendek kata, wacana referendum Aceh itu inkonstitusional," cetusnya.
Secara psikologis, tambah Suhendra, ide referendum yang dilontarkan Muzakir Manaf tak lebih dari manifestasi atas kekecewaannya terhadap hasil Pemilihan Umun 2019, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden.
"Calon presiden yang dia dukung kalah, sehingga kecewa," tukasnya.
Di pemilu legislatif, masih kata Suhendra, perolehan suara Partai Aceh yang dipimpin Muzakir Manaf terus mengalami penurunan. Pada Pemilu 2009 saat pertama kali ikut pemilu, Partai Aceh mandapat 33 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemilu 2014 mendapat 29 kursi, dan Pemilu 2019 ini tinggal 18 kursi.
Baca juga: Jatim Butuh 200 Ekor Sapi Per Hari Menjelang Lebaran
Suhendra juga menyoroti kebijakan Presiden BJ Habibie pada 1999 yang mengizinkan referendum Timor Timur yang ia nilai keliru, karena hanya menyerahkan nasib wilayah yang kini menjadi negara tersendiri dengan nama Timor Leste itu hanya kepada rakyat Timor Timur, bukan kepada rakyat Indonesia secara keseluruhan.
"Kalau nasib wilayah provinsi diserahkan hanya kepada rakyat provinsi masing-masing, ego kedaerahan akan muncul, sehingga Aceh pun bisa demikian, nasibnya akan seperti Timor Timur yang lepas dari Indonesa.
Semestinya referendum untuk sebuah wilayah itu melibatkan seluruh rakyat Indonesia," urainya sambil mengutip teori global paradoks di mana di era globalisasi ini ada kecenderuangan masyarakat justru ingin menjadi entitas yang lebih kecil dan eksklusif berdasarkan politik identitas seperti suku, agama, dan wilayah.
Suhendra mengaku siap mengerahkan 23 juta anggotanya yang tersebar di Sumatra, Sulawesi,bdan Maluku untuk menolak referendum Aceh.
"Kita siap show of force untuk menolak referendum Aceh demi keutuhan NKRI. Lepasnya Timor Timur jangan sampai terjadi lagi di wilayah lain," tandas pria low profile yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) ini.
Sebelumnya, Muzakir Manaf yang juga mantan Ketua Komite Peralihan Aceh melontarkan wacana referendum Aceh dengan opsi lepas atau tetap menjadi bagian RI. Ia khawatir Indonesia akan dijajah asing, dan juga kecewa karena banyak poin dalam Perjanjian Helsinki antara GAM dan RI yang tak dilaksanakan Pemerintah RI.
Secara nasional pasangan capres dan cawapres yang didukung Partai Aceh, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kalah dari pasangan petahana Joko Widodo-KH Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 44,50% berbanding 55,50%. Namun di Aceh, Prabowo-Sandi menang dengan angka 81%. (RO/OL-1)
Timor Timur memang sudah merdeka dan bukan menjadi bagian dari Indonesia. Berikut beberapa fakta menarik terkait integrasi dan referendum Timor Timur.
Perjalanan Timor Timur menjadi Timor Leste memiliki sejarah yang cukup panjang. Simak sepintas sejarahnya.
HARI Integrasi Timor Timur merupakan salah satu hari peringatan nasional di Indonesia. Ini sejarah dan kronologi integrasi Timor Timur.
OTORITAS Venezuela mengklaim 95% pemilih dalam referendum tidak mengikat menyetujui klaim Essequibo yang dimiliki Guyana.
Membela perjuangan Palestina menjadi prioritas utama Iran sejak berdirinya Republik Islam pada 1979. Ini ditegaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi.
Dengan hasil suara 143 berbanding 5, Majelis Umum PBB menolak upaya pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia melalui referendum,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved