Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Purwakarta Belajar Kelola Pasar dari Kudus

Reza Sunarya
17/5/2019 11:00
Purwakarta Belajar Kelola Pasar dari Kudus
Pansus B DPRD Purwakarta studi banding ke Kudus untuk belajar tata kelola pasar(Dok. DPRD Purwakarta)

PANSUS B DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan guna mendapat pembelajaran dalam pengelolaan mini market dan pasar tradisional dari Kabupaten Kudus.

Kabupaten Kudus diketahui memiliki tata kelola pasar modern dan tradisional yang cukup menonjol. Sehingga Purwakarta menjadikan daerah tersebut sebagai acuan agar bisa diterapkan ke wilayahnya.

Ketua Pansus B DPRD Purwakarta Komarudin menyebutkan studi banding dilakukan untuk memperdalam apa yang sudah dan belum dimiliki DPRD Purwakarta dalam penerapan sistem perpasaran, baik itu untuk mini market maupun pasar tradisional.

"Kita perlu studi banding agar apa yang diterapkan di kudus nanti bisa dipadukan dengan wilayah kami dalam pembuatan peraturan daerah," kata Komarudin, Jumat (17/5).

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Purwakarta Gelar Bazar Murah

Untuk peraturan daerah terkait pasar tradisional, perlu juga masukan beberapa OPD agar produk hukum yang dihasilkan adil dan diterima semua pihak.

"Dari hasil studi banding di Kabupaten Kudus, kami memiliki gambaran bagaimana pembentukan peraturan daerah agar keberadaan pasar tradisional dengan mini market nanti bisa besinergi sehingga bisa berjalan dengan baik tanpa ada yang saling dirugikan," tutur Komarudin.

Sebagaimana diketahui, Bupati Purwakarta juga telah mengajukan Raperda Perubahan atas Perda No.14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pasalnya, perda terdahulu dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Dalam perkembangannya, pasar tradisional dan modern perlu memperhatikan kepentingan konsumen sebagai pengguna jasa layanan pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga perlu mengatur waktu operasional yang proporsional, tapi tetap memberikan perlindungan kepada pasar tradisional.

Di Purwakarta, perkembangan pasar modern berkisar 20 unit per tahun. Banyak pihak yang membuaka pasar lebih awal dari ketentuan waktu. Pun banyak juga yang menjual produk serupa di warung. Sementara tak ada sanksi yang mengatur hal tersebut secara jelas.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik