Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bengkulu Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari

Marliansyah
01/5/2019 14:35
Bengkulu Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari
Longsor di Bengkulu(Dok. MI)

PEMERINTAH Provinsi Bengkulu menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, yakni sejak Sabtu (27/4) hingga Sabtu (4/5) mendatang. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti.

"Status tanggap darurat selama 7 hari ke depan mulai Sabtu  (27/4) hingga Sabtu (4/5) 2019," katanya, Rabu (1/5).

Baca juga: Pemprov Jabar Gagas Mayday is a Creative Day

Dengan begitu, lanjut dia,  pemerintah daerah dapat melakukan penyelamatan, evakuasi, kebutuhan dasar untuk korban bencana alam banjir dan tanah longsor.

Untuk diketahui, sebanyak 9 kabupaten/kota, Bengkulu, menaikkan status tanggap darurat yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah,  Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma,  Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara.

Sejauh ini, laporan korban meninggal dunia mencapai 29 orang dan 13 orang hilang, 12 ribu warga mengungsi dan 13 ribu terdampak bencana.

"Tim SAR masih dikerahkan mencari warga yang hilang termasuk sejumlah korban diduga terkubur longsor," imbuhnya.

Saat ini, sejumlah alat berat sudah dikerahkan ke lokasi namun belum dapat diakses untuk membuka jalan yang terisolasi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya